kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaAkademi Keperawatan Yayasan UKIJurnal Keperawatan YUKISekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokibima88basic4d login situs resmiKiyo4dkiyo4dbehavior analytics strategi bonus stabilmodel kuantum pola adaptifobservasi algoritmik pola temporalpola harmonik akurasi outputpola kognitif lonjakan bonus returnprediksi klaster ritme putaransinkronisasi aktivitas siklus bonusskema konsisten frekuensi bonustiming bermain jaga ritmevariasi mikro ritme stabilitasputaran gratis uji pola agresifanalisis pola dan respons cepatstruktur menjaga ritme konsistensi sesiputaran otomatis untuk pemula efektifteknik lebih optimal saat pola terbacastatistik rtp membaca pola keputusangaya bermain fleksibel lebih terarahtransisi game efektif baca peluangrekam jejak menentukan jam produktiffitur strategis bantu hasil konsistenfenomena temporal pola putaraninterval taruhan pola permainanritme bermain frekuensi bonusvariasi putaran observasi real timesiklus skema bonus berulangalgoritma timing taruhan stabilitasbig data zona putaran optimalpola permainan adaptif lonjakan bonuswaktu bermain ritme taruhanpola putaran dinamis konsistensi bonus update rtp pola lebih terarahwaktu bermain tepat hasil konsistenpemetaan pola berulang hasil stabillangkah viral membantu stabilitas hasilanalisis performa harian lebih efektifteknik dan pola harian untungstrategi akhir bulan baca potensi menangteknik modern membuat pola terkontrolsistem terukur jaga keseimbangan risikoalur bermain sederhana lebih konsistenanalisis terstruktur dan momentum aktivitasfokus aktivitas stabil dan ritme terjagakajian kognitif dan visual yang mudah diingatkombinasi bertahap dan pembacaan putaran sistematismetode terencana untuk mencapai sasaran aktivitaspendekatan statistik dan psikologi untuk timingritme dan frekuensi untuk identifikasi bonussistem digital dan strategi modern berbasis datastruktur grid dan identifikasi pola bertahapvisual adaptif dan pemahaman pola aktivitasfrekuensi dominan momentum tepatdistribusi simbol aktivitas optimalsinkronisasi variabel simbol konsistenkajian distribusi momentum optimalteknologi prediktif tren modernoptimalisasi probabilitas respons konsistenmekanisme unik bonus beruntunsinkronisasi variabel peluang konsistenstatistik modern potensi besarobservasi momentum pola akuratcara pemula kelola sesi tenangtiming tepat membaca peluang terarahgaya santai membantu ritme bermaintren terkini langkah lebih terukurgrafik bermain untuk evaluasi strategitarget awal pola bermain sistematisanalisis pola terukur stabilmembaca kesempatan dengan lebih cermatlangkah awal yang tepat agar terprediksipengalaman bermain jadi strategi efektifirama bermain respons scatterkombinasi pola adaptif presisilangkah sederhana momentum hokipengamatan terkini baca ritme bonusperubahan pola scatter sorotanpetir merah timing ritme permainanpola putaran adaptif kenaikan saldopola putaran picu wild bonusritme terbaru konsistensi pola maxwintrik bermain pola timingmodal terbatas timing putaranpembacaan rtp strategi efisienperubahan dinamika permainanperubahan ritme algoritma skema bonusritme rng waktu bermainsimbol keberuntungan pola stabilsinkron rng timing bermainsinyal awal bonus perubahandinamika permainan timing tepatintuisi strategi terukur peluanganalisis perilaku dan pergeseran momentum strategievaluasi bonus dan momentum aktivitas potensialevaluasi timing untuk optimalisasi multiplierfenomena berbasis pola dan dinamika aktivitasindikator tersembunyi untuk memetakan tren aktivitasmetode populer untuk strategi lebih terarahpendekatan mental adaptif untuk konsistensi keputusanpendekatan terukur untuk hasil yang lebih stabilpenelusuran pola berulang dan perubahan aktivitaspertumbuhan komunitas dan pertukaran wawasan strategis
Selasa, 09 Juni 2026 WIB

Tangkap Masyarakat Jual Beli Emas, Polres Madina di Prapid

- Jumat, 06 Agustus 2021 23:45 WIB
Tangkap Masyarakat Jual Beli Emas, Polres Madina di Prapid
Mtc/ist
MATATELINGA, Madina- Semenjak belasan Tahun yang lalu, Bumi Mandailing Natal (Madina) mendapatkan berkah dari Sang Pencipta karena dapat menghasilkan emas. Akibatnya, masyarakat pun berbondong-bondong mengais rezeki dari emas yang dihasilkan tersebut, Jumat (06/08/2021).


Tak ayal, semenjak Bumi Madina dapat mengasilkan emas, barbagai kegiatan masyarakat kecil dan awam pun dimulai. Ada yang berprofesi sebagai penambang, ada pula yang mendirikan Pengolahan Emas (Gelondongan), dan Penerima Emas atau Jual Beli Emas (Gembosan).

Hingga kini Tahun 2021, sebagian masyarakat pun masih bekerja dibidang usaha Emas, dan mendapat pembiaran dari Pemerintah Daerah karena belum adanya Peraturan khusus atau Peraturah Daerah (Perda) yang mengatur mengenai perkerjaan masyarakat tersebut.

Klik Juga:Layanan Cathlab RS USU Berhasil Selesaikan Tindakan PCI Perdana
Anehnya meskipun Pemerintah Daerah Belum menetapkan Perda mengenai aturan di masyarakat, Polres Madina justru bertindak sepihak menindas masyarakat tanp koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah kemudian mengacam dan melakukan penangkapan kepada masyarakat yang berusaha dibidang Emas.

Seperti halnya yang dialami, Safii (30) warga Desa Panyabungan Jae Kec. Panyabungan Kab. Madina dan Ahmad Turmizi Pulungan (28) warga Desa Hutabargot Lombang Kec. Hutabargot Kab. Madina.

[br]Keduanya yang merupakan penduduk setempat diamankan pihak Kepolisian Polres Madina lantaran memiliki usaha pembelian dan penjualan emas dari Masyarakat, namun diduga tidak memiliki izin dan dikenakan Pasal 161 UU RI No.03/2020 tentang Perubahan UU No.04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Alhasil akibat tindakan sepihak yang dilakukan Polres Madina, dimana tidak berlandaskan Hukum, kemudian di Pra Pradilan kan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal Kelas II, oleh Penasehat Hukum keduanya, yakni, Dedy Alamsyah Daulay SH dan Jerynike Amati Panjaitan SH.

Tuntutan Prapid inipun kemudian membuat gempar kalangan masyarakat penambang dan penjual emas yang berada di Kab. Madina. Dimana baru pertama kalinya terjadi Prapid di Kab. Madina terkait Penangkapan.

[br]Menurut keterangan yang dihimpun wartawan dalam perisidangan tersbut, Kedua Penasehat Hukum membeberkan kebusukan tindakan oknum Polres Madina yang kerap memintah jatah uang pengamanan, kepada para pengusaha Gembosan di Kab. Madina termasuk kepada kedua tersangka Safii dan Ahmad Turmizi.

Sejauh ini berdasarkan keterangan Penasehat Hukum keduanya, tak hanya Safii dan Ahmad Turmizi yang memiliki usaha jual beli emas di Kab. Madina, melainkan ada puluhan pengusaha yang sama seperti keduanya. Namun hanya keduanya saja yang telah diamankan pihak Polres Madina dibawah Pimpinan Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas SH MH.

Menurut Dedy Alamsyah selaku Penasehat Hukum Safii dan Ahmad Turmizi, terkait penangkapan keduanya diduga ada Sentiment tertentu dari Oknum Kepolisian Polres Madina, sebab hanya keduanya saja yang diamankan, padahal di Kab. Madina ada puluhan usaha yang sama tanpa izin beroperasi di Kab. Madina, dan ini sudah berjalan belasan tahun lamanya, sementara Safii dan Ahmad Turmizi baru 4 tahun belakangan mengeluti usaha yang sama.

"Keduanya baru empat tahun belakangan ini memiliki usaha gembosan, sementara ada puluhan masyarakat lainnya sudah belasan tahun mempunyai usaha yang sama, tapi kenapa tebang pilih dalam melakukan penangkapan, ini kita duga ada Sentiment Pribadi dari Oknum Kepolisian Polres Madina," Ujar Dedy.

[br]Dedy juga menjelaskan, seperti hal nya yang ia sampaikan di Persidangan dan di Muka Hakim, selama ini ada beberapa oknum Kepolisian di Polres Madina yang turun ke kalangan masyarakat untuk melakukan Pengutipan Liar (Pungli), yang berkedok keamanan.

"Termasuk klien kita juga mendapatkan perlakukan yang sama, dan kita ada buktinya. Kedua klien kita juga kerap dimintai uang keamanan oleh oknum Kepolisian. Bahkan tak hanya uang keamanan, uang hari raya juga ada," Ujar Dedy.

Yang lebih tidak masuk akal menurut Dedy, terkait penangkapan keduanya, di dalam BAP, pelapor justru adalah seorang Oknum Kepolisian bernama, Bripka M Hadri Panjaitan SH, dan bukan malah Pemerintah.

"Saya mau tau peraturan mana yang mengatur seorang oknum kepolisian dapat melaporkan mengenai hal undang-udang Minerba, apakah dia yang dirugikan dan bukan pemerintah daerah?, emangnya dalam hal apa dia dirugikan. Kalau narkoba jelas bisa. Inikan Minerba kenapa bisa oknum Kepolisian secara pribadi tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaporkan, jadi peraturan apa yang dia pakai sehingga dapat melaporkan terkait undang-undang Minerba,?" Terang Dedy.

Sementara itu, Jerynike Amati Panjaitan SH yang juga merupahan Penasehat Hukum kedua tersangka mengatakan, bahwa penerapan hukum mengenai Pasal 161 UU No.03/2020 tentang perubahan atas UU No.04/2009 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana sangatlah tidak mendasar.

Sebab menurutnya, UU tersebut mengatur tentang perizinan Pertambangan dan Bukan dalam hal Jual Beli Emas (Gembosan). "Klien kita bukan penambang, melainkan pembeli dan penjual emas, jelas Kepolisian disini sudah salah dalam penerapan hukum," Ujarnya seraya menambahkan, bahwa klien mereka juga sebenarnya ada izin dari Desa setempat dan sudah disampaikan ke Hakim.

Jery juga menambahkan, bahwa di beberapa kota lainnya ada banyak pembeli dan penjual emas tak berizin, sebagai contoh jual beli emas yang ada di emperan pasar-pasar tradisional, yang mana hanya bermodalkan, papan duduk, steling kaca, dan timbangan emas, mereka juga sudah dapat membeli dan menjual emas ditengah-tengah masyarakat.

"Coba lihat di emperan pasar-pasar itu, ada jual beli emas hanya bermodalkan papan duduk, steling kaca, dan timbangan emas sudah bisa jual beli emas, mereka tidak perduli emas itu bersurat atau tidak, dan bentuknya sebagai apa juga tidak perduli, yang penting ada kadar emasnya pasti mereka tampung. Terus kenapa itu dibiarkan dan tidak ditangkap?. Kita harap hakim mempunyai pandangan yang sama sehingga kedua klien kita dapat dibebaskan dari jeratan hukum yang semena-mena dari pihak Kepolisian," Tegas Jery.

Jery Panjaitan SH juga menambahkan, bahwa kejahatan yang dilakukan pihak Kepolisian ini kedepan juga akan diteruskan kepada, Kompolnas, Komnas HAM, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk di proses sebagaimana Kode Etik Kepolisian, dan Hukum terkait yang Berlaku. (Red)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru