Kamis, 10 September 2026 WIB

Oknum DPRD Siantar Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

- Sabtu, 26 Juni 2021 16:10 WIB
Oknum DPRD Siantar Dipolisikan Terkait Investasi Bodong
Mtc/parhusip
Martin Simanjuntak, kuasa hukum kedua korban saat memperlihatkan bukti laporan pengaduan di Mapolres Pematangsiantar.
MATATELINGA. Pematangsiantar - Salah seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, FS dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, Jumat (25/6/2021).

Kedua korban yang melaporkan, masing-masing bernama Tienny Sulastri Sitohang (52), warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, dan Rugun (62), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba. Keduanya didampingi kuasa hukum Martin O Simanjuntak ke Mapolres Kota Pematangsiantar, Jumat (25/6/2021).

"Laporan mereka telah resmi diterima pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/402/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar 2021, tertanggal 25 Juni 2021, " kata Martin kepada insan media.


Kuasa hukum korban Martin Simanjuntak menambahkan bahwa kasus penipuan dan penggelapan itu dilakukan FS dengan mengajak kedua korban memasukkan sejumlah uangnya untuk dijadikan modal usaha berbentuk saham. Kemudian, lanjut Martin, politisi PDIP itu mengatakan, jika dirinya sudah bermain saham tersebut dan memperoleh keuntungan.

Pada tahun 2020 lalu, saham yang ditawarkan terlapor berjalan normal dengan keuntungan 5 persen dari kedua pelapor (korban). Namun, pada tahun 2021, keuntungan tersebut sudah tidak lagi diperoleh kedua korban.

Sehingga dari saham yang ditawarkan FS, korban Tienny mengalami kerugian mencapai Rp500 juta sementara Rugun Rp400 juta.

Martin menyebutkan, sesuai dari informasi yang mereka peroleh, bahwa uang yang diterima terlapor dari kedua wanita pelapor itu diserahkan kepada menantunya bernama Kristoper Simanjuntak.

"Sesuai laporan, pihaknya juga menyertakan bukti setoran uang ke rekening terlapor (rekening koran) dan perjanjian lain yang kita lampirkan sebagai bukti,” sebut Martin.


Sebelum dilaporkan, lanjut Martin pihaknya telah mengupayakan mediasi dengan terlapor agar diselesaikan secara kekeluargaan. “Tapi, tak ada respon dan jalan keluar dari oknum Dewan Siantar itu untuk mengembalikan uang milik kliennya. Sehingga korban membuat laporan resmi di Mapolres bersama kedua kliennya yang merasa dirugikan.

Terkait adanya laporan pengaduan kedua korban, FS belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi melalui seluler dan pesa WhatsApp belum juga ada jawaban, Sabtu (26/6/2021) sore, sekira pukul 15.16 WIB.

Telepon dan pesan WhatsApp yang dilayangkan MATATELINGA.com tidak ada jawaban hingga berita ini dikirim ke redaksi. (Mtc/sip).


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru