Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Buntut Penggerebekan KTV Bosque, 2 Orang Jadi Tersangka, Pengunjung Yang Positif Narkoba Diasesment ke BNNP

- Rabu, 16 Juni 2021 18:15 WIB
Buntut Penggerebekan KTV Bosque, 2 Orang Jadi Tersangka, Pengunjung Yang Positif Narkoba Diasesment ke BNNP
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan- Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca digerebeknya tempat hiburan malam KTV Bosque, Jalan Adam Malik, Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari kemarin oleh pihak kepolisian dan tim Satgas Covid-19.


"Kita (Polisi) telah menetapkan dua orang tersangka yakni MRP dan BP. Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).

Oloan menuturkan bahwa, dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 285 butir dan uang tunai Rp 17 juta. Selain itu, Oloan juga mengatakan bahwa keduanya pernah menjadi karyawan di tempat KTV tersebut.

"Dari pengakuannya, mereka pernah jadi karyawan disitu. Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Tapi, sering berada di situ (KTV)," ucapnya.

Pihak kepolisian juga menduga bahwa tempat hiburan itu menjadi tempat transaksi sekaligus tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu. Dugaan itu terbukti setelah petugas mengamankan ratusan butir pil ekstasi, buku catatan penjualan dan uang hasil penjualan.

"Ya, kita bicara berdasarkan fakta ajalah. Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan ada uang hasil penjualan. Apalagi, dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut," ungkap Oloan.

[br]Terkait Sekertaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara (57) dan puluhan pengunjung yang diamankan pada saat razia itu, kata Oloan bahwa belum ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka masuk dalam kategori pengguna.

"Tidak ada keterlibatan dari mereka sebagai pengedar karena tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Maka, para pengguna yang positif, dilakukan assessment di BNN untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau lanjut penyidikan. Karena dari 71 yang diamankan, 54 positif menggunakan narkoba," ujarnya.

[br]Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010 sama SE Kabareskrim terkait penyalahgunaan di arahkan untuk pelaksanaan assesment di BNN. "Mereka kategorinya penyalahguna. Rehabilitasi tergantung nanti assesment nya itu berbentuk rekomendasi apakah di proses lanjut penyidikan atau diarahkan untuk rehabilitasi medis maupun sosial," terang Oloan.

Saat ini, untuk seluruh pengunjung dan karyawan masih dilakukan penahanan di Polrestabes Medan, guna menguatkan tahap penyidikan terkait kepemilikan ratusan pil ekstasi tersebut. Kejelasan status mereka akan diputuskan setelah menunggu hasil assessment oleh BNN.( Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru