Senin, 13 Juli 2026 WIB

Ketua Korps Advokat Alumni UMSU, M. Irsyad Lubis : Sesalkan Masih Ditemukan Dugaan "Talas" di Polsek Medan Kota

- Minggu, 04 April 2021 18:01 WIB
Ketua Korps Advokat Alumni UMSU, M. Irsyad Lubis : Sesalkan Masih Ditemukan Dugaan  "Talas" di Polsek Medan Kota
Matatelinga.com
Ketua Korps Advokat Alumni UMSU, M. Irsyad Lubi
MATATELINGA, Medan: Terkait dugaan dilepasnya tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu dari Polsek Medan Kota pada Sabtu (3/4/2021) dinihari, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Mahmud Irsyad Lubis, SH angkat bicara, Minggu (4/4/2021).


Menurut Mahmud Irsyad Lubis, bahwa ia sangat menyesalkan dan menyayangkan dalam dekade sekarang ini, ada permainan hukum, antara penegak hukum dan pelaku kejahatan.

"Dan kita memandang hal itu suatu perselingkuhan hukum, bukan manusia saja berselingkuh, hukumpun juga bisa selingkuh, "ucap Arsyad.

Baca Juga:Ditangkap Usai Beli Sabu di Sei Mati, DK, AD dan AN Diduga Bebas
Selanjutnya Ketua KAUM ini juga mengatakan bahwa agar diminta kepada atasan dari oknum para pejabat yang mengeluarkan pelaku tersebut, harus dilakukan investigasi kerja.

"Karena bagi kita sangat sulit diterima logika, bahwa pelaku dibebaskan, apalagi ada indikasi 45 juta, lakukan audit investigasi kerja dan keyakinan bahwa audit itu bagi kita akan menghasilkan yang spektakuler, akhirnya terbukti ada perselingkuhan hukum, maka pecat Kapolsek, pecat Kanitnya dan pecat oknum lainnya yang melakukan perselingkuhan hukum," tuturnya.

[br]Mengakhiri pria yang selalu konsisten dalam membela umat, menegaskan, jika hal perselingkuhan hukum itu terjadi, maka tarik kembali para pelaku yang dibebaskan itu.
" Lakukan penyidikan ulang, "pungkasnya.

Sebelumnya, (27/3/2021) ketiga pria tertangkap dan mendengkam dalam sel tahanan karena kepemilikan narkoba jenis sabu, 3 pria tersebut berinisial DK dan AD, keduanya warga Jalan Paduan Tenaga Kecamatan Medan Kota, serta AN, warga Jalan Laksana Gang Gani, Kec Medan Kota.

Ketiganya diduga dibebaskan lantaran telah membayar uang sebesar Rp 45.000.000 kepada oknum Penyidik Polsek Medan Kota, sehingganya pada Sabtu (3/4).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim, Iptu Marvel, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/4/2021), tak juga membalasnya walaupun pesan tersebut sudah dibaca mereka. ( Suriyanto )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru