Kamis, 24 September 2026 WIB

Gruduk Dusun Sukatani, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dapat Perlawanan

Redaksi - Rabu, 31 Maret 2021 21:15 WIB
Gruduk Dusun Sukatani, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dapat Perlawanan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH 
MATATELINGA. Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Satu Pengedar dan dua pemakai Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.


Ketiga tsk ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama,yg berbunyi "Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela,kecamatan kualuh leidong desa kelapa sebatang ,yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya,saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak"


Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat hari minggu 28 Maret 2021 selanjutnya tim bergerak dan tadi malam informasi tersebut telah berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap Tiga orang di Dusun Hamonangan,teluk pulai dalam,kec.kualuh leidong,kab.labuhan batu utara.

Adapun ketiga tsk tersebut berinisial P Als W, Lk 31 Tahun Warga dusun sukatani, desa kelapa sebatang, kec.kualuh leidong,l abura selanjutnya dikembangkan pada HS Als HEN, Lk 21 Th Buruh, desa teluk pulai dalam, kec.kualuh, labura, dari pengembangan kedua Tsk ini berhasil menangkap RP Als JON, Lk 41 tahun, petani, warga dusun hamonangan, desa teluk pulai dalam, kualuh leidong,labura yang saat itu sedang berada dalam kamarnya.


Dari ketiga tsk disita 2 (dua) buah Plastik klip berisi diduga sabu berat 1.06 Gram,1 (satu) plastik klip berisi krital putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0.26 grm brutto,1 (satu) buah Kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu,seberat 1.60 gr brutto,1 (satu) buag bong alat hisap sabu.1 (satu) unit HP dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu.

[br]

Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N namun tidak berhasil dikembangkan Karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar, dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher kateam opsnal AIPDA SASTRAWAN GINTING.

Petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah, petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa.

Dari hasil interogasi salah satu tersangka RP merupakan residivis kasus perjudian ditahun 2010, dan di vonis 3 bulan penjara.dan tersangka yg merupakan ayah dari 5 anak dan suami dari 3 istri mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis haram tersebut, dan mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gram .


Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 JO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Mtc/rel)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru