Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Ketua Peradi Kota Medan MaafKan para Terdakwa Dan Minta Agar Dihukum Seringan-Ringannya

- Selasa, 30 Maret 2021 22:30 WIB
Ketua Peradi Kota Medan MaafKan para Terdakwa Dan Minta Agar Dihukum Seringan-Ringannya
Mtc/Ist
MATATELINGA, Pancurbatu: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (30/3/2021) siang kembali menggelar sidang kasus perkara pembakaran gubuk milik saksi korban, Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.Hum warga Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.


Sidang yang digelar dipimpin Hakim, Asraruddin Anwar, SH. MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resky Pradhana Romli, SH serta Douglas John Fitter, SH.

Sidang yang digelar secara online diruang pertemuan kantor Kejaksaan Cabang Pancurbatu tersebut merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga:Kapolres Labuhanbatu Beberkan Hasil Operasi Sikat Toba 2021

Namun, sidang kali ini berbeda dengan sidang lain nya, yang mana saksi korban Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.Hum yang merupakan Ketua Peradi Kota Medan meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut atau memutus hukuman terhadap para terdakwa seringan-ringan nya.

Hal itu diungkapkan korban saat sidang tersebut. Itu diungkapkan saksi korban, agar para terdakwa dapat segera bebas dan kembali bekerja seperti biasa untuk mencari nafkah dan antara saksi korban dan para terdakwa telah tercapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Perdamaian.

[br]Kepala Cabjari Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H melalui Kepala Sub Seksi Pidana Umum Resky Pradhana, S.H saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyebutkan bahwa permintaan atau permohonan saksi korban atas perkara tersebut boleh-boleh saja.

"Sesuai berkas perkara yang ada kita terima dan sudah dibacakan dalam persidangan kemarin, apa yang diminta atau dimohonkan saksi korban atas para terdakwa ya boleh-boleh saja. Saksi korban bermohon untuk mereka (terdakwa) untuk dibebaskan kan juga boleh kan, itu hak nya," ujar Resky.

"Dan dasar saksi korban bermohon itu kemungkinan didasari oleh saling damai yang didasari juga dengan surat perdamaian. Karena surat itu, secara hukum bisa atau dapat meringankan terdakwa di persidangan.
Dan surat itu diketahui dan ditanda tangani saksi korban, para terdakwa serta Kepala Desa Betimus Mbaru. Jika soal tuntutan hukum dan putusannya nanti kita bicarakan setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai.”

[br]Sekedar mengingatkan bahwa kejadian pembakaran gubuk tersebut terjadi, Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 08.00 wib tahun lalu. Disalah satu peradangan di dusun II, Desa Betimus Mbaru, Kec. Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yang mana terdakwa R meminta terdakwa J dan G ketiga nya warga Kec. Sibolangit untuk membakar gubuk yang ada di dusun II, Desa Betimus Mbaru tersebut. Dimana R memberi upah sebesar Rp. 100.000.- rupiah kepada J dan G.

Dimana dipersidangan tersebut yang dibacakan JPU bahwa R diduga merasa sakit hati atas salah satu warga dimana gubuk tersebut berdiri. Dari dakwaan yang dibacakan JPU ter sebut disebutkan bahwa R pernah bekerja di lahan tersebut dan mengaku tidak puas dengan upah yang dijanjikan dengan yang diduga diterima terdakwa R tersebut.(mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru