Senin, 06 Juli 2026 WIB

Korupsi Pengalihan Status Alih Fungsi Hutan Tele, Eks Kades di Samosir Ditahan

- Kamis, 25 Maret 2021 17:10 WIB
Korupsi  Pengalihan Status Alih Fungsi Hutan Tele, Eks Kades di Samosir Ditahan
Mtc/ist
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan eks Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berinisial BPP.&nb
MATATELINGA, Medan: Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan eks Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berinisial BPP. Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele.


"BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021," sebut Kasi PenKum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (25/3).

"Dia dititipkan 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Sumut,"imbuhnya lagi.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi DBH Labusel Jalan di Tempat, Jaksa Belum Terima Berkas

Sumanggar menjelaskan tersangka selaku mantan Kades pada tahun 2002 memberikan izin untuk membuka lahan di hutan negara (Hutan Tele).

"Perbuatan itu tidak sesuai dengan undang-undang," beber Sumanggar.

Untuk kerugian kata Sumanggar, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP Sumut.

"Untuk pasalnya, dia kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 No 31 Tentang Pemberantasan Korupsi,"pungkas Sumanggar. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru