Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Curi Honda Beat Dari Dalam Rumah, Tanjung Diborgol Tekab Delitua

- Selasa, 02 Maret 2021 10:26 WIB
Curi Honda Beat Dari Dalam Rumah, Tanjung Diborgol Tekab Delitua
Matatelinga.com
MATATELINGA, Delitua:Tim Anti Bandit (Tekab ) Polsek Delitua berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik Dila Gama Indra (31) warga Jalan Besar Delitua.


Tersangka AT (36) warga Gang Sejarah Baru, Gang Sukur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitau ditangkap Polisi tampa perlawanan didalam rumahnya.

"Kejadian hari Sabtu, tanggal 27 Februari 2021, jam 5:55 WIB saat korban tidur, dan saat ia bangun tidur korban melihat sepeda motor Honda Beat BK 6081 AHD miliknya telah hilang. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua, pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak engsel pintu dan mengambil sepeda motor korban"ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap

Baca Juga:

Tiga Bulan Buron Setelah Gelapkan Sepeda Motor Teman, Kroak Ditangkap


Lanjutnya lagi, selanjutnya unit Reskrim Polsek Delitua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dari hasil pull baket didapat informasi bahwa pelaku adalah Ardianis Tanjung.



"Kemudian Tim Anti Bandit langsung menuju ke rumahnya dan berhasil mengamankan tersangka dari dalam rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti Sepeda motor langsung diboyong ke Polsek Delitua. ( SUR )
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru