Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Selama Kurun Waktu Empat Tahun Bandot Tua Cabuli Putri Kandungnya

- Rabu, 17 Februari 2021 22:58 WIB
Selama Kurun Waktu Empat Tahun Bandot Tua Cabuli Putri Kandungnya
Matatelinga.com
Kapolres Asahan AKBP.Nugroho DK SIK saat introgasi tersangka di Mapolres Asahan

MATATELINGA, Asahan: Dalam kurun waktu selama empat tahun bandot tua berinisial “SS alias Semin alias Sanjaya” (62) warga kecamatan Bandar Pasir Mandoge telah melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur berinisial “Flamboyan”, hingga akhirnya tersangka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.




Kapolres Asahan AKBP.Nugroho DK SIK dalam keterangannya sesaatsetelah menggelar conferency pers dengan awak media di Mapolres Asahan Rabu (17/02/2021) mengatakan tersangka “ terbilang orang tua yang tidak tau diri, seharusnya menjaga dan melindungi putri kandungnya dalam segala hal, namun perbuatan tersangka ini malah sebaliknya.


Sehingga akibat perbuatan tersangka ini dirinya terancam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 huruf E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI dan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 huruf (E) dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ujarnya




Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Nugroho DK SIK juga menceritakan kronologis kejadan tersebut awalnya bandot tua yang merupakan ayah kandung korbaan yang saat ini menjadi tersangka, sekira bulan Juli 2016 pukul 20.00 Wib dirumah tersangka tepatnyadiruangan dimana sering keluarga ini menonton televisi, antara korban dan tersangka sedang tiduran.


Pada saat korban tertidur tersangka si bandot tua ini memeluk korban sembari menciumi bibir korban.



[br]


Selanjutnya perbuatan yang dilakukan tersangka ini semakin menjadi dengan melakukan perbuatan meraba bagian kemaluan putrinya serta hal hal yang seharusnya tersangka tidak lakukan pada diri putrinya.


Meskipun korban sudah menolaknya dengan perkataan “Jangan Yah yang kemudian dijawab enggak apa apa, enggak ayah apa apain kau” yang selanjutnya tersangka membuka celana dalam korban dan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini sudah berulang kali.




Kapolres Asahan AKBP.Nugroho DK SIK juga mengatakan dalam keterangan saksi tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya terachir pada 10 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib yang juga dilakukan dirumah tersangka, dan kejadian tersebutterungkap dan dilaporkan oleh keluarga korban sendiri.


Saat ini tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Polisi Polres Asahn dan perkaranya juga sudah ditangani unit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan, untuk tersangka dapat dipidana dengan ganjaran hukuman paling lama selama 10 tahun penjara, pungkasnya (ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru