Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Ugal-ugalan Demi Konten Medsos , 2 Sopir Angkot di Madina Diciduk Polisi

- Rabu, 17 Februari 2021 14:20 WIB
Ugal-ugalan Demi Konten Medsos , 2 Sopir Angkot di Madina Diciduk Polisi
Mtc/ist
Dua sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Mandailing Natal, (Madina, ditangkap polisi. Keduanya diciduk lantaran mereka ugal-ugalan mengendarai angkot dem
MATATELINGA, Madina:Dua sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Mandailing Natal, (Madina, ditangkap polisi. Keduanya diciduk lantaran mereka ugal-ugalan mengendarai angkot demi konten di media sosial.

Kasatlantas Polres Madina AKP Septian Rianto ke dua sopir bernama M Khairul Ikhsan (18) dan M Amri (27)."Kami amankan 2 orang pengemudi tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya Viral dijejaring media sosial,”ujar Septian dalam keterangan tertulsinya, Rabu (17/2/2021).

Kata Septian video tersebut viral pada Minggu (14/2). Polisi kemudian menyelidkinya dan menangkap pelaku, Senin (15/2).“Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,”ujar Septian.


Septian menjelaskan, institusinya menangkap pelaku demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.

“Kedua pengemudi angkutan umum tersebut, juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ ujar Septian

Tidak hanya itu, ke dua pelaku juga ditilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” pungkas Septian. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru