MATATELINGA, Medan: Dua wanita pengedar narkotika jenis shabu-shabu dicokok personil Reskrim Polsek Medan Area, dari Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kedua wanita itu yakni, LW alias Upik (40) warga Jalan Denai Gang Mula Jadi Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan YP (48) warga Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Keduanya diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, pada Selasa (2/2/2021) siang setelah pihak kepolisian menindak lanjuti atas keluhan warga dari informasi yang diterima.
Dari tangan kedua wanita tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu bungkus narkotika jenis shabu-shabu didalam plastik klip bening. Selain itu, 1 timbangan Elektrik, satualat isap (bong) yang terbuat dari botol kecil, 2 mancis, 3 pipet, sebungkus plastik klip bening, 1 unit Hp Merk I-Cerry dan uang tunai senilai Rp. 280 ribu turut diamankan.
"Penangkapan terhadap kedua wanita itu menindak lanjuti atas keluhan warga sekitar. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan,"ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim Iptu Riyanto, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021). (mtc/hendra)