Selasa, 01 September 2026 WIB

25 Unit Bangunan Bermasalah di Medan Polonia Dibongkar

Admin - Selasa, 03 Juni 2014 19:33 WIB
25 Unit Bangunan Bermasalah di Medan Polonia Dibongkar
Matatelinga - Medan, Disaksikan langsung pemilik  bangunan dan puluhan warga sekitarnya,
puluhan petugas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 25 unit bangunan rumah tempat tinggal bermasalah yang berada di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Polonia, Selasa (3/6/2014). Pembongkaran  ini  dilakukan karena bangunan tersebut dibangun tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
   
Bangunan pertama yang dibongkar berlokasi di Jalan Ternak, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di tempat itu terdapat 19 unit bangunan yang proses pembangunannya telah rampung 50 persen. Sedangkan lokasi kedua berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pertama yaitu Jalan Starban Gg. Subur, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia ditemukan 6 unit bangunan yang hamper rampung proses pembangunannya.
    
"Keseluruhan bangunan ini harus kita bongkar, sebab melanggar Perda No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Soalnya keseluruhan bangunan ini dibangun tanpa SIMB. Tindakan pemilik bangunan tersebut jelas-jelas merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi," kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin.
    
Pembongkaran pertama dilakukan di Jalan Ternak. Pemilik bangunan pun tidak berdaya saat Ali Tohar beserta puluhan anggotanya tiba di lokasi.Apalagi sebelum  tim datang, pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan untuk dilakukan pembongkaran. Karenanya, pemilik bangunan pun pasrah ketika Ali Tohar menginstruksikan anggotanya memulai pembongkaran.
    
Pembongkaran turut disaksikan langsung Camat Medan Polonia  Aidal Fitra dan puluhan warga sekitar. Dengan menggunakan martil besar, anggota Ali Tohar membongkar dinding bagian samping bangunan sampai hancur. Setelah itu Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan segera mengurus SIMB. "Sebelum SIMB keluar, bangunan ini kita nyatakan stanvast!"tegas Ali Tohar.
    
Selanjutnya Ali Tohar membawa anggotanya bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Starban Gg. Subur yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pertama. Di tempat itu Ali Tohar langsung memerintahkan anggotanya melakukan pembongkaran terhadap 6 unit bangunan dengan menghancurkan dinding bagian samping.
    
"Kita harapkan setelah pembongkaran ini dilakukan, pemilik bangunan segera mengurus SIMB. Untuk itu bangunan ini akan terus kita awasi. Jika  pembangunan kembali dilanjutkan, sedangkan SIMB belum keluar, maka kita dating untuk melakukan pembongkaran kembali. Kita tidak pernah mentolerir keberadaan bangunan bermasalah,"ungkapnya.


(Hendra/Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru