Kamis, 03 September 2026 WIB

Lagi Nunggu Pasien, 3 Pemilik Sabu Goll

- Jumat, 29 Januari 2021 19:15 WIB
Lagi Nunggu Pasien, 3 Pemilik Sabu Goll
Salah satu tersangka memiliki narkoa jenis sabu
MATATELINGA, Tebingtinggi:Tiga warga Sektor 3, tepatnya JalanPala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, tak jauh dari Mushala, saat sedang menunggu pasien,Kamisdinihari (28/012021) Januari sekira pukul 01.30 Wib.


Dari ketiga pelaku ditemukan barang buktisatu buah Dompet Kecil yang berisikan 15 bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,79 Gram dan satu plastik bening ukuran sedang yg berisikan beberapa plastik kosong.

Ketiga lelaki pengedar narkotika jenis sabu tersebut masing-masing ZH alias Zen (27), SS alias Salman (35), dan RS alias Rahmat (42), ketiganya warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M.Yunus Tarigan, SH kepadakru MTCmelalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, Jum’at (29/01) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Pala Lingkungan III Kelurahan bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, selain bertepatan Oprasi ANTIK TOBA 2021, penangkapan terhadap ketiganya berawal dariadanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Kampung Semut yang sudah sangat meresahkan warga.


Di mana informasi warga menyebutkan diseputaran Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Akan informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Fernando F. Sitepu, SH langsung terjun ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, yang saat itu para pelaku sedang berada didekat sebuah mushola.

[br]

Sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan kepada para pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil yang berisikan 15 bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,79 Gram dan satu plastik bening ukuran sedang yg berisikan beberapa plastik kosong.

Dimana barang bukti yang berhasil ditemukan petugas sengaja disembunyikan oleh pelaku Zeni alias Zen di bawah batu yang jaraknya sangat dekat dengan pelaku.


Yang mana menurut pengakuan ketiganya, narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas dibalik batu tersebut akan dijual kepada para pembli.

Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti langsung di gelandang ke mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut. Dan dalam kasus ini para pelaku di jerat melanggarpasal111 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(bas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru