Kamis, 03 September 2026 WIB

Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Sumut Berlakukan Wajib Rapid Test Antigen

- Rabu, 30 Desember 2020 11:00 WIB
Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Sumut Berlakukan Wajib Rapid Test Antigen
Matatelinga/Istimewa
Gubsu Edy Rahmayadi

MATATELINGA : Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari. Aturan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 dan mulai berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Himbauan dan peraturan ini sesungguhnya adalah turunan dari seruan Presiden RI Jokowi agar warga masyarakat yang ingin memanfaatkan waktu liburannya dengan bijaksana.



“Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut. Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort (upaya) yang besar untuk mengatasinya,” kata Whiko Irwan dalam pernyataannya secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (21/12/2020) lalu.

Whiko juga menjelaskan, saat ini di Sumut perkembangan Covid-19 masih terbilang baik. Dari 33 kabupaten/kota didapatkan 2 kabupaten berzona hijau atau tidak ditemukan kasus Covid-19, yakni Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, 4 kabupaten berzona kuning atau risiko rendah yang meliputi Kabupaten Nias, Nias Barat, Tapanuli Utara dan Simalungun. Selebihnya 27 kabupaten/kota lainnya berzona orange atau risiko sedang.



Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, pada awal minggu keempat bulan Desember 2020. Akumulasi penderita Covid-19 di Sumut sejak awal pandemi hingga 21 Desember 2020 didapatkan 17.353 penderita yang telah dipastikan dari hasil pemeriksaan swab PCR.

Dari sekian banyak penderita, 14.602 orang sudah dinyatakan sembuh dan 655 penderita meninggal dunia. Sisa penderita yang masih ada saat ini tercatat sebagai penderita covid aktif Sumut, sebesar 2.096 orang. Dari angka tersebut, 1.520 penderita melaksanakan isolasi mandiri dan 576 penderita lainnya dirawat isolasi di Rumah Sakit.

“Angka kesembuhan Sumut hingga 20 Desember 2020 sebesar 84,10% terus meningkat 0,39 poin dibandingkan minggu sebelumnya 83,71%. Angka kesembuhan ini telah melampaui angka kesembuhan Covid-19 tingkat nasional yakni 81,48% pada hari yang sama,” ujar Whiko.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB menyampaikan, pemberlakuan wajib rapid test antigen yang disampaikan pemerintah hendaknya tidak hanya aturan yang tertuang di atas kertas saja, tapi harus dijalankan dengan benar dan ketat.



"Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat benar-benar dalam memutus mata rantai peredaran virus yang sangat berbahaya ini. Belum lagi habis wabah pandemi Covid-19, sudah muncul lagi isu ada virus yang mirip dengan Covid-19 tapi lebih ganas," katanya.

Himbauan kepada masyarakat, lanjut Wong, agar tidak meninggalkan rumah atau lebih baik di rumah daripada berkeliaran di tempat tertentu yang akhirnya bisa tertular virus ini.

"Saya secara khusus juga meminta kepada pemerintah untuk tegas dalam memberikan ijin masuk bagi warga negara asing ke Indonesia, kalau pun diijinkan masuk sudah pasti harus mengikuti serangkaian test untuk menghindari orang yang datang ke Indonesia menjadi salah seorang penyebar virus," kata Parsaulian Tambunan, Anggota DPRD Sumut dari NasDem.

"Biaya yang diberlakukan terhadap masyarakat yang ingin rapid test antigen agar tidak ditipu atau harganya dinaikkan sampai melambung tinggi," papar Parsaulian.



Adanya aturan harus rapid test antigen ketika memasuki salah satu wilayah di dalam Sumatera atau di luar Sumantera, tambah Parsaulian pemerintah harus bersinergi dengan berbagai elemen dalam penerapan protokol kesehatan di segala lini.

Sebab, sudah ada beredar ungkapan masyarakat bahwa anti virusnya sudah masuk dan segera didistribusikan. Harapan kita, jangan jadi ada anggapan masyarakat dengan anti virus segalanya bisa di atasi.

"Kalau kita tidak patuh dan disiplin dalam menjalankan peraturan protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin mencuci tangan dan setiap saat menjaga jarak akan menjadi cara paling mujarab dalam memutus penyebaran virus Corona ini," tandasnya. SAIKO PUTRA

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru