Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Hina Istri Nabi, YouTuber Medan Diganjar 7 Bulan Bui

- Jumat, 09 Oktober 2020 11:56 WIB
Hina Istri Nabi, YouTuber Medan Diganjar 7 Bulan Bui
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: YouTuber Aleh-aleh Khas Medan yang didakwa melanggar Undang-undang ITE diganjar dengan hukuman 7 bulan penjara.Hal ini disampaikan oleh Ahmad Yunus SH, MH , kuasa hukum dari terdakwa bernama lengkap Rahmat Hidayat (19) tersebut.

'Benar bang, sidangnya semalam. Putusannya conform dengan tuntutan JPU," ucap Yunus melalui seluler, Jum'at (9/10).

Yunus mengatakan dia dan kliennya menerima putusan tersebut. "Alasannya Aleh kan masih muda. Ini bisa jadi pembelajaran bagi dia. 7 bulan itu saya rasa maksimal untuk jadi pembelajaran sama dia. Jadi bertingkah laku, berteman harus pilih-pilih agar jangan sampai terjerat lagi,"urai Yunus.

Namun Yunus menambahkan, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo dalam amar putusannya mengabulkan salah satu permohonan mereka, yakni meminta agar 5 orang rekan Aleh yang terlibat dalam video tersebut diperiksa ulang.

"Itu diterima majelis hakim. kan perkara ini gak bisa berdiri sendiri. Jadi permintaah kami dikabulkan majelis hakim. Minggu depan inkrah, putusan ini langsung ditembuskan ke Polres Pelabuhan Belawan," beber Yunus.


Sebelumnya dalam nota tuntuta JPU Yarma Sari, Rahmat diyakini bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dia dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa.

[br]

Perkara ini bermula pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.00 Wib, Rahmat berkumpul bersama teman-temannya yaitu: Deni Fahrizal Lubis alias Deni, M Zulfan Arif alias Arif, Boby Hermawan alias Boby, Fahrezi Gilang alias Gilang dan Yori Rizky alias Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kel Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli. Mereka kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone. Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul 'Aisyah Istri Rasulullah' karena sedang tenar.

Deni memainkan gitar dan keenam temannya menyanyikan syair lagu islami 'Aisyah Istri Rasulullah' secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan handphone. Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum lucu, mereka mengulangi beberapa kali perekaman. Lalu Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.


Namun Rahmat dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya, sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya mengenakan celana pendek boxer. Ujung celana pedek itu dia lipat ke atas hingga ke selangkangan. Lalu saat di tempat tidur dan menghadap ke belakang, Rahmat kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer itu.

Adegan itu ditambahkan Rahmat dalam rekaman video cover lagu Islami 'Aisyah Istri Rasulullah'. Dia dan rekannya berpendapat hasil rekaman video tersebut sangat lucu.

Selanjutnya setelah meminta pendapat teman-temannya, Rahmat mem-posting hasil rekaman video cover lagu Islami 'Aisyah Istri Rasulullah' yang baru mereka buat tersebut ke media sosial Instagram. Video itu diberi judul: niatnya mau cover lagu malah jadi kayak gini, bahaya kali.

Setelah Rahmat mem-posting hasil rekaman video dengan diiringi lagu islami 'Aisyah Istri Rasulullah', banyak umat Islam yang bereaksi. Rahmat pun dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru