Selasa, 01 September 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Paparkan 3 Tersangka Tangkapan Narkoba

- Senin, 07 September 2020 22:11 WIB
Polres Labuhanbatu Paparkan 3 Tersangka Tangkapan Narkoba
Mtc/ist
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik,MH saat melaksanakan konfrensi Pers
MATATELINGA, Labuhanbatu:  Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik,MH melaksanakan konfrensi Pers dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu selatan yang diungkap Sat Narkoba.


Dalam paparannya yang berlangsung di Kantor Sat Narkoba itu mengatakan,tiga orang tersangka yang ditangkap adalah menindak lanjuti Aduan masyarakat bernama Gerakan Masyarakat Labuhabatu selatan perangi Narkoba (GM-LSPN) sebagai Kapolres,saya memerintahkan Kasat Narkoba dan personilnya  melakukan penyelidikan.

"Pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib.Personil Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus Pelaku Tindak pidana narkotika di Wilayah Kab. Labuhanbatu Selatan,"Kata Kapolres,Senin (7/9/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Dilanjutkannya,pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba dan harapannya kepada masyarakat,teman teman media mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba,saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba.


"Dari jumlah Barang Bukti keseluruhan dari tiga tersangka, Sabu seberat 100,26 Gram dan uang sebanyak Rp. 2.800.000,"Sebut Deni.

Adapun 3 tersangka yang diamankan satnarkoba Polres Labuhanbatu JK (25) Warga jalan Kandis Kampung sawah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dari tersangka disita barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram.

Dari tersangka WN (56) warga  Desa perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel disita barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,20 gram dan uang senilai Rp. 2.400.000.

Sedangkan dari tersangka SN(48) Warga perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel disita barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,06 gram dan uang senilai Rp.400.000'.

Terhadap ke 3 Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tampak hadir di Konfrensi Pers itu seperti AKP Martualesi Sitepu,MH selaku Kasat Narkoba,IPDA KA.Siregar,SH KBO,IPDA Sarwedi Kanit Idik I,IPDA Tito Alhafezt,STRK Kanit Idik II,IPDA Kusno Siagian Kasi Propam.(Mtc/Abi)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru