Senin, 27 April 2026 WIB

Nyambi Jurtul Togel, Pria Separuh Abad Ini Berakhir di Bui

- Sabtu, 29 Agustus 2020 16:26 WIB
Nyambi Jurtul Togel, Pria Separuh Abad Ini Berakhir di Bui
Mtc/ist
Di usianya yang sudah separuh abad, seorang pria berinisial R warga Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diringkus karena nekat menjadi juru tulis judi toge
MATATELINGA, Simalungun: Di usianya yang sudah separuh abad, seorang pria berinisial R warga Kecamatan Hutabayu Raja,  Kabupaten Simalungun terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pria yang berprofesi sebagai petani ini  diringkus karena nekat menjadi juru tulis judi togel.

Informasi dihimpun,  pelaku R ditangkap oleh Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun  berikut sejumlah barang bukti di warung kopi milik Hendrik, tepat di Huta Tanjung Anom, Nagori Mancuk, Kecamatan Hutabayu Raja,  Kabupaten Simalungun. Senin (24/08) sekira pukul 21.30 WIB.

"Pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB, unit jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Kopi milik Pak Hendrik, ada yang melakukan permainan perjudian jenis Kim Hongkong," sebut Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring melalui pesan selular, Sabtu (29/8).

Lebih lanjut, kata Lukman, setelah mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan di lapangan dan diperoleh informasi bahwa yang melakukan permainan perjudian jenis togel di warung tersangka Rasmin.

"Mendapat informasi tersebut unit jatanras langsung melakukan penangkapan di warung tersebut," jelasnya.

Saat penangkapan, AKP Lukman memaparkan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti.

"Dari tersangka, personil mengamankan, 1 (Satu) unit Hp merek MITO warna hitam berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang sebanyak Rp128.000 (Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah)," papar Kasubbag Humas AKP Lukman

Kemudian, lanjut AKP Lukman menerangkan, setelah dilakukan interogasi pada tersangka  sebagai penulis mengakui mengirim omset nomor angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong kepada pria bermarga Simbolon.

"Keterangan tersangka Simbolon berdomisili di Bangun Putih Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun. Lalu Simbolon menyetor kepada Silalahi dan diduga menyetor kepada Ramses," tutur AKP Lukman.

Selanjutnya, Tim Unit Jatanras Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk jalani proses hukum selanjutnya," tutup Kasubbag Humas Polres Simalungun. (mtc/subrata)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru