Selasa, 29 September 2026 WIB

Koslap Dibedil Betisnya Karena Berupaya Kabur

- Kamis, 27 Agustus 2020 08:33 WIB
Koslap Dibedil Betisnya Karena Berupaya Kabur
Matatelinga.com
Koslap saat dilakukan perawatan medis di IGD RSUD HAMS Kisaran
MATATELINGA, Asahan: Opsnal Satuan Reserse Kriminal unit Jatanras Polres Asahan terpaksa menghadiahi sebutir timah panas pada kaki sebelah kiri bagian betis tersangka pencurian dengan pemberatan saat hendak kabur sewaktu dilakukan pengembangan perkara.


Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani saat dikonfirmasi matatelinga.com, Kamis (27/8/2020) di Mapolres Asahan membenarkan adanya penangkapan terhadap  tersangka berinisial "I alias Irwansyah alias Koslap "  (24) warga dusun I desa Pulo Bandring kecamatan Pulo Bandring berkaitan melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan, ujarnya.

Lebih lanju Rahmadani mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dimaksud berdasarkan laporan Polisi dari Korban Rahmad Syahputra (22) warga dusun I desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring Asahan.

Dalam laporan Korban tersebut, semula dia (korban) pada Jum'at 21 Agustus 2020 sekira pukul 08.00 Wib, saat berada dirumahnya mencharger selular merk VIVO V5  warna biru miliknya namun beberapa saat kemudian korban melihat selular yang sedang di charger tersebut sudah tidak lagi berada ditempatnya.

Korban selanjutnya melaporkan adanya kejadian ini ke SPKT Mapolres Asahan, menindak lanjuti adanya laporan dimaksud Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Mulyanto bersama timnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan lidik.


Dari hasil lidik tersebut pada Senin 24 Agustus 2020 unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mulyoto mendapatkan informasi bahwasanya pelaku adalah tersangka dimaksud dan tersangka sedang berada di dusun III desa Pulo Bandring, sekira pukul 14.30 Wib tim Jatanras mendatangi tersangka untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangk.

Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan 2 unit selular merk VIVO, dan hasil introgasi terhadap tersangka mengakui semua perbuatannya.

Namun saat dilakukan pengembangan perkara tersangka melakukan upaya perlawanan serta mencoba melarikan diri dari opsnal Jatanras yang membekuknya, sehingga kami memberikan tindakan tegas dsn terukur pada bagian betis kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan tersangka yang berontak tersebut.

Terhadap tersangka selanjutnya kami berikan tindakan medis di IGD RSUD HAMS Kisaran, dsn tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan, tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun kurungan penjara, pungkasnya (ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru