Kamis, 03 September 2026 WIB

Buron 10 Bulan, DPO Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprovsu Berhasil Diciduk

- Selasa, 28 Juli 2020 13:30 WIB
Buron 10 Bulan, DPO Pencuri Uang Rp1,6 M Milik Pemprovsu Berhasil Diciduk
Mtc/ist
Setelah buron sekitar 10 bulan, seorang DPO pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut senilai Rp1,6 miliar lebih akhirnya berhasil tertangkap. Pelaku bernama Tukul Panjaitan ditangkap oleh personel dari Tim Elang Sat Brimob Polda Sumut di kawasan Jalan
MATATELINGA, Medan:  Setelah buron sekitar 10 bulan,  seorang DPO pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut senilai Rp1,6 miliar lebih akhirnya berhasil tertangkap. Pelaku bernama Tukul Panjaitan  ditangkap oleh personel dari Tim Elang Sat Brimob Polda Sumut di kawasan Jalan Menteng, Medan pada Senin (27/7/2020) malam. 

Lakhar Kasi Intel  Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono menyampaikan, penangkapan terhadap Tukul dilakukan, setelah pihaknya memperoleh informasi  tentang keberadaan DPO pelaku pencurian uang di Kantor Gubernur Sumut ini sedang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Medan sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, personel yang dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan.

"Namun saat itu, DPO sedang tidak berada di kediamannya," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Kemudian, jelas Heriyono, untuk mencari pelaku, personel Intel Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengendapan (ambush) di sekitar Jalan Menteng tersebut. Hasilnya, pada sekitar pukul 21.30 WIB, Tukul pun terlihat sedang melintas, sehingga langsung dikejar dan berhasil dibekuk tepatnya di Jalan Menteng, Gang Swasembada.

Heriyono mengatakan, saat dilakukan interogasi lisan, Tukul mengakui perbuatannya ikut terlibat mencuri uang milik Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut senilai Rp1,6 miliar lebih pada Senin (9/9/2019) lalu. Peran Tukul sendiri adalah sebagai driver dan juga otak pelaku.

"Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp300 juta. Uang itu digunakannya untuk berobat di Penang karena pelaku ada memiliki riwayat penyakit," terangnya.

Selain itu, sambung Heriyono, Tukul juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp130 juta yang pernah terjadi di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi kejahatan ini, pelaku mengakui mendapatkan hasil sebanyak Rp20 juta.

"Selanjutnya personel menyerahkan DPO Tukul Panjaitan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," pungkasnya.

[br]

Seperti diketahui, aksi pencurian uang senilai Rp1,6 miliar di kantor Gubernur Sumut ini terjadi ketika seorang ASN Pemprov Sumut bernama M Aldi Budianto (40) bersama rekannnya yang merupakan PHL di Biro Perbekalan Kantor tersebut, Indrawan Ginting (36) mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9/2019).

Setelah mengambil uang, keduanya membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil. Namun setibanya di halaman parkir kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, keduanyameninggalkan mobil untuk sholat sar.

Akan tetapi, sehabis sholat keduanya terkejut, karena kunci remot mobil tidak berfungsi karena lubang kunci mobil telah rusak. Kemudian setelah dicek uang senilai Rp1,6 miliar yang baru saja mereka ambil tela hilang. (mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru