Kamis, 24 September 2026 WIB

Polsek Medan Kota Amankan Penjambret di Jalan Teratai

- Senin, 13 Juli 2020 19:00 WIB
Polsek Medan Kota Amankan Penjambret di Jalan Teratai
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan: Tim Tekab Polsek Medan Kota mengamankan dua penjambret yang beraksi di Jalan Teratai Medan pada Jumat (10/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu.


"Kedua tersangka telah merampas handphone (HP) milik korban. Mereka sempat diamankan massa," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (13/7/2020).

Dijelaskannya, saat itu korban Kesia Eliana Moka (12), warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur No.6B, Kecamatan Medan Maimun melintas di tempat kejadiaan perkara (TKP) hendak mengantarkan kucing.

Tanpa diduga, HP yang dipegang pelajar itu dirampas kedua tersangka, MA ,24, warga Jalan Lingkaran KB Biru Krakatau dan AH ,26, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfazar yang melintas menaiki sepeda motor Honda Beat putih.

Korban spontan berteriak hingga mengundang perhatian warga melakukan pengejaran dan penangkapan. Kedua tersangka sempat 'ditoyori' massa.


"Setelah mendapat informasi warga, kita langsung ke TKP mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti 1 unit HP Vivo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih biru nomor polisi BK 6864 AHP yang digunakan untuk beraksi," jelas Yaqin. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru