Selasa, 01 September 2026 WIB

Heri Tebas Widya Hingga Tewas Hanya Persoalan Cemburu

- Selasa, 16 Juni 2020 19:15 WIB
Heri Tebas Widya Hingga Tewas Hanya Persoalan Cemburu
Matatelinga.com
MATATELINGA, Asahan: Peristiwa pembunuhan dengan menggunakan kampak yang dilakukan tersangka “HI alias Heri” ,29, warga dusun II desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat terhadap korban Widya ,24, warga dusun II desa Sei Lama Kecamatan Simpang empat Asahan yang merupakan isteri syah tersangka “HI alias Heri” peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wib.


Kapolres Asahan AKBP.Nugroho DK.SIK dalam conference pers yang dilaksanakan di Mapolres Asahan, Selasa (16/6/2020) dikatakan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUH Pidana, Jo pasal 44 ayat (3) UU.RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tergolong sadis, dan terhadapnya patut diberikan ganjaran yang setimpal terlebih lagi korban tersebut merupakan isteri dari tersangka, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Nugroho DK.SIK mengatakan tersangka Heri dalam melakukan perbuatan tersebut berawal dari kecemburuannya terhadap AWS alias Widya terlebih sepulang tersangka dari Malaysia perilaku  Widya terhadap tersangka  Heri sudah kurang harmonis dalam mengarungi bahtera rumah tangganya, sehingga puncak emosional tersangka.

Akibat dibakar emosi dan cemburu itulah tersangka tega menebas korban denganmenggunakan  kampak hingga tewas, selanjutnya tersangka meninggalkan korban dan berlari kerumah nenek tersangka serta membuang kampak yang digunakan untuk menebas korban.

Selanjutnya tersangka HI alias Heri kemali mengambil sebilah kampak siam dari dapur rumah nenek tersangka, dan tersangka mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan cara mengampak pergelangan tangan sebelah kirinya, namun aksi tersangka dapat diketahui oleh warga dan korban langsung dievakuasi ke RS.Wira Husada sebelum di bawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan pemeriksaan.

AKBP.Nugroho Dwi Karyanto.SIK juga menampik issu yang mengatakan tersangka HI alias Heri mempunyai gangguan kejiwaan sepulangnya dari Malaysia, dibantah Kapolres Asahan dikarenakan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka di RS.Bhayangkara Medan dalam kondisi baik.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan tangan sebelah kiri tersangka juga telah diamputasi dikarenakan saat tersangka melakukan aksi membancok tangan sendiri mengalami kerusakan pada jaringan ototnya,pungkasnya (ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru