Berita Sumut

Tokoh Parmalim di Sumut Sambut Baik Putusan MK Soal Kolom Agama di KTP

Faeza
mtc/ist
MATATELINGA,
Medan: Tokoh Parmalim, Monang Naipospos, menyambut baik putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi hak bagi penghayat kepercayaan
mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) sesuai kepercayaan masing-masing. Dia berharap langkah ini
berlanjut dengan implementasi di instansi-instansi lain.


"Ya
baguslah itu. Selama ini kan nggak boleh ditulis ada petunjuknya di
situ, entah peraturan Mendagri dulu itu, ditulis buka kurung garis
tutup, dikosongkan kurang lebih seperti itu. Jadi itu bermasalah bagi
instansi lain, mereka mana mengerti itu. Dulu bank yang menolak kalau
(kolom agama) tidak diisi," kata Monang, Selasa (7/11).


Monang menyatakan putusan MK itu memberi ruang bagi penghayat
kepercayaan mengenalkan identitasnya. Harapannya, ada kemudahan bagi
mereka untuk menjalani proses administrasi.

Dia mencontohkan,
pada era administrasi sistem online saat ini, penghayat kepercayaan
cukup kesulitan. Mereka tidak memiliki pilihan untuk mengisi kolom yang
opsinya sudah tersedia. Saat pendaftaran masih manual, pada formulir
masih tersedia pilihan "lain-lain" pada kolom "agama".

Monang
beranggapan, jalan masih panjang untuk mencapai kesetaraan yang mereka
impikan."Keinginan kita kesetaraan dan persamaan hak untuk apapun
kesempatan di Indonesia. Ini baru identitas di KTP dan mungkin
administrasi lainnya ... Anggaplah sekarang dapat ditulis di KTP, tapi
belum bisa masuk polisi atau masuk tentara, karena di sana masih ada
peraturan 6 agama. Jadi aplikasinya nanti yang penting. Bukan berarti
kita senang-senang. Masih banyak lagi yang harus dilalui," jelas Monang.


Parmalim
merupakan sebutan bagi penganut Ugamo Malim. Kepercayaan ini terutama
dianut suku Batak Toba di Sumatera Utara. "Khusus kami (Parmalim) saja
ada sekitar 9.000 (penganut) di seluruh Indonesia. Jadi jumlah penghayat
kepercayaan di Indonesia cukup banyak, karena ada banyak kepercayaan
lain," jelas Monang.


Seperti diberitakan MK Selasa,
(8/11/2017) kemarin mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun
2013 tentang Administrasi Kependudukan. Putusan ini memberi hak bagi
penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing.  

Lewat
putusan itu, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang
sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam
memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. (mtc/.fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:Kolom agamaparmalimputusan MK

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.