Keputusan MK Batalkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, Ini Tanggapan Polri
MATATELINGA, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran, Kepolisian Negar
Nasional