Kejati Sumut Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Terdakwa Perkara Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara sebesar Rp. 1
Berita Sumut