Kasusnya Diselesaikan Secara Restorative Justice, Sangat Gembira
Ahmad Khairul (50) sangat bersyukur, pasalnya proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya dihentikan menggunakan Restorative Justice.
Berita Sumut
Ahmad Khairul (50) sangat bersyukur, pasalnya proses hukum atas kasus penggelapan yang dilakukannya dihentikan menggunakan Restorative Justice.
Berita Sumut