Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Polrestabes Medan "Macet"
Korban melalui Kuasa Hukumnya, Baginda Parlagutan Lubis dan Bonar Pasaribu dari Kantor Irwansyah Nasution and Partner menyatakan, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.
Berita Sumut