Kasus 76 Kg Sabu, Dua Nelayan Tanjungbalai Dituntut Mati
Dua orang nelayan di Tanjungbalai dituntut pidana mati. Keduanya yakni Hasanul Arifin dan Supandi dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 kilogram sabu.
Berita Sumut
Dua orang nelayan di Tanjungbalai dituntut pidana mati. Keduanya yakni Hasanul Arifin dan Supandi dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 kilogram sabu.
Berita Sumut