Jual Bangkai Harimau, Buruh Sawit Ini Dihukum 2 Tahun Penjara
Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa kasus penjualan bangkai dan organ Harimau dihukum 2 tahun penjara. Selain hukuman fisik, warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1
Berita Sumut