MATATELINGA, Medan Dua terdakwa kasus pemalsuan surat, Lie Yung Ai dan Herniati menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, meski dalam kondisi sakit, Rabu (11/6/2025).Pemandangan tak biasa yang terlihat dalam persidangan ini. Pasalny
MATATELINGA, Deliserdang Salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Mur akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan.adse
Buron hampir satu tahun, Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikoordinir Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH berhasil mengamankan DPO terpidana Paulina Ginting (48), Minggu (3/4/2022) pukul
Keluarga dari pelaku pemalsuan hasil tes usap "PCR" (polymerase chain reaction), menyerahkan sepenuhnya perkembangan dan proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pelarian Robby Meyer, tersangka kasus pemalsuan surat tanah sejak 2015 berakhir sudah. Buronan Polrestabes Medan itu diringkus personil Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Sumut dari persembunyiannya.
Seorang advokat di Kota Medan bernama Afrizon SH dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan isi surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Afrizon SH,MH, yang didakwa dalam perkara pemalsuan isi surat klarifikasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Musriadi SH,MKn, MHum menilai dakwaan yang diajukan penuntut umum dari Kejatisu Sarona Silalahi SH error in persona alias kabur.
Penyidik Ditkrimum Polda Sumut menetapkan seorang oknum advokat dan tiga warga sipil sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (grandsultan) seluas 800 meter di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dimana akibat permasalaha