Imigrasi Terima Permohonan Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
MATATELINGA,JakartaBarubaru ini pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas mengumumkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pencegahan ke
Nasional
MATATELINGA, Jakarta : Keluarga dari pelaku pemalsuan hasil tes usap "PCR" (polymerase chain reaction), menyerahkan sepenuhnya perkembangan dan proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Juru bicara pihak keluarga David Tjahjadi menegaskan, tidak mengintervensi hukum terhadap pelaku berinisial MFA, EAD, dan MAIS.
“Tidak ada, kita menyerahkan, karena kami pun bisa memposisikan diri kami jika kami menjadi Bumame Farmasi, yang kita sedang usaha baik-baik mengabdikan diri kepada masyarakat, tiba-tiba diperlakukan seperti itu, dicatut namanya untuk diambil keuntungan. Kami bisa memposisikan diri seperti itu,” ujar David di Jakarta.
Pihak keluarga pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit 4 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang memperlakukan tiga tersangka itu dengan baik.
“Kami tahu dari awal penangkapan hingga akhirnya dibawa anak-anak kami ke Polda Metro Jaya diperlakukan sangat baik dan humanis, sangat objektif, dan normatif,” ujar dia melanjutkan.
Selain itu, David menjelaskan ketiga tersangka telah menyatakan permohonan maaf melalui media sosial ataupun surat tertulis bermaterai.
Dia menjamin ketiga tersangka tersebut bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Ketiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Yusri menjelaskan pengungkapan kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial milik tersangka MFA.
Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.
Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT. Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
MATATELINGA,JakartaBarubaru ini pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas mengumumkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pencegahan ke
Nasional
MATATELINGA, Medan Perkumpulan STM (Serikat Tolong Menolong) STB (Silaturahmi Tanpa Batas) Pemuda Pancasila seIndonesia menggelar perayaan
Lifestyle
MATATELINGA, Palas Guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) menggelar patroli mobile pada
Berita Sumut
MATATELINGA,SETIAP tanggal 12 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Koperasi. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan mo
Opini
MATATELINGA,Deli Serdang Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Deli Serdang menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Predika
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Kegiatan jambore daerah (Jamda) Gerakan Pramuka di Sumatera Utara telah berakhir, pada Minggu 12 Juli 2026. Namun tidak
Lifestyle
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkar
Nasional
MATATELINGA, Simalungun Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika d
Berita Sumut
Prosesi Mangupa merupakan salahsatu ritual paling sakral dalam tradisi Batak Angkola. Melalui doa, petuah, dan hidangan yang sarat makna, ke
Nasional
MATATELINGA, Tangerang Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar K
Berita Sumut
MATATELINGA,Rantauprapat Pasangan petenismeja dari Polres Labuhanbatu, melaju Kebabak berikutnya, dalam turnamen tenismeja untuk katagori
Lifestyle
MATATELINGA, SimalungunPemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati Benny Gusman
Berita Sumut