Senin, 13 Juli 2026 WIB

Dituduh Palsukan Surat BPN, Afrizon Sebut Dakwaan JPU Keliru

- Rabu, 27 Maret 2019 11:25 WIB
Dituduh Palsukan Surat BPN,   Afrizon Sebut Dakwaan JPU Keliru
Mtc/fae
Afrizon SH,MH, yang didakwa dalam perkara pemalsuan isi surat klarifikasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Musriadi SH,MKn, MHum menilai dakwaan yang diajukan penuntut umum dari Kejatisu Sarona Silalahi SH error in persona alias kabur.
MATATELINGA,  Medan:  Afrizon SH,MH, yang  didakwa dalam perkara pemalsuan isi surat klarifikasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Musriadi SH,MKn, MHum menilai dakwaan yang diajukan penuntut umum dari Kejatisu Sarona Silalahi SH error in persona alias kabur.


Hal itu diungkapkan terdakwa dalam eksepsinya (nota keberatan) atas dakwaan penuntut umum pada sidang lanjutan, Selasa petang (26/3/2019 di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

"Ada keganjilan dalam perkara yang menjerat saya mulai dari penyidikan di Poldasu hingga dakwaan diajukan penuntut umum. Saya sama sekali tidak pernah memiliki dokumen klarifikasi Kepala BPN Kota Medan palsu," urai Afrizon yang juga seorang advokat itu dipersidangan. 

Fakta sebenarnya lanjut Afrizon adalah dirinya sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat mendampingi kedua kliennya yakni Tengku Awaluddin Taufiq dan T Isyawari (juga dijadikan sebagai terdakwa oleh penuntut umum). Sehingga dalam hal ini tidak bisa dituntut baik proses maupun di luar persidangan.


Dia juga menyebutkan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya. 

"Sebab Dalam dakwaan pertama penuntut umum tidak menjelaskan secara cermat, tegas, lengkap tentang cara memalsukan surat klarifikasi orang pertama di BPN Kota Medan Nomor: 589/1217-300/VI/2016, tertanggal 15 Juni 2016 tersebut.,"sebutnya. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak cermat menguraikan letak unsur pidana merubah / memalsukan isi surat jawaban Kepala BPN Medan atas surat permohonan klarifikasi susulan dari Drs Tengku Azan Khan MSc, selaku zuriat / keturunan dari Sultan Ma'mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, melalui terdakwa selaku kuasa hukumnya.

"Bila memang isi surat jawaban Kepala BPN Kota Medan tersebut dirubah / dipalsukan seharusnya yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah Robert Silalahi. Karena surat aquo (dalam bentuk fotokopi) dimaksud diperoleh dari Robert yang juga pegawai BPN Medan bagian sengketa,"terangnya. 


Kapasitas terdakwa sebagai advokat mendampingi kliennya atas nama Drs Tengku Azan Khan MSc dkk dengan menyalin isi surat klarifikasi Kepala BPN Kota Medan untuk atas surat permohonan klarifikasi terhadap lahan berada dalam kelima Grant Sultan Nomor 254, 255, 256, 258 dan 259.

Surat klarifikasi Kepala BPN Kota Medan Musriadi SH,MKn, MHum tersebut sebagai dasar untuk melakukan gugatan ke sejumlah pihak agar mengganti rugi lahan kliennya yang terkena proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai yang telah diregister dengan Nomor: 448/Pdt.G/2017/PN.Mdn tertanggal 19 Agustus 2017 lalu.

Kaburnya dakwaan penuntut umum sebelumnya juga diungkapkan tim penasihat hukum (ph) terdakwa dimotori Hadiningtyas SH. JPU tidak mampu menguraikan unsur merubah / memalsukan surat klarifikasi Kepala BPN Kota Medan tersebut.


Usai mendengarkan materi eksepsi terdakwa dan tim ph-nya Sidang yang berlangsung hingga malam hari tersebut, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH melanjutkan persidangan, Selasa mendatang. 

Afrizin dan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 263  ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 263  ayat (2) KUHP jo Pasal  55 ayat  (1)  ke-1 KUHPidana jo Pasal  64 ayat  (1)  KUHPidana.(mtc/fae)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru