Palsukan Surat BPN, Oknum Advokat di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Seorang advokat di Kota Medan bernama Afrizon SH dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan isi surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Berita Sumut