Senin, 13 Juli 2026 WIB

Palsukan Surat BPN, Oknum Advokat di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara

- Kamis, 23 Mei 2019 12:46 WIB
Palsukan Surat BPN, Oknum Advokat di Medan Dihukum 2,5 Tahun Penjara
mtc/ist
Seorang advokat di Kota Medan bernama Afrizon SH dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan isi surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
MATATELINGA, Medan: Seorang advokat di Kota Medan bernama Afrizon SH dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memalsukan isi surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. 


Dalam kasus ini, Afrizon tidak sendirian. Majelis hakim Dominggus Silaban SH juga menghukum dua orang warga yakni Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari (berkas penuntutan terpisah) masing-masing pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 263  ayat (2) KUHPidana jo pasal  55 ayat  (1)  ke-1 KUHPidana jo pasal  64 ayat  (1)  KUHPidana.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan terhambatnya proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai dan meresahkan masyarakat terkait kepemilikan hak atas nama warga yang terkena ganti rugi lahan di Kecamatan Medan Deli. Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum sebelumnya,"beber Dominggus dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Rabu (23/5/2019) malam itu.

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan setahun. Sebelumnya Afrizon dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan  Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari dituntut masing-masing pidana 2 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU langsung menyatakan banding.


Mengutip dakwaan, Kasus ini bermula dari permohonan penjelasan dan klarifikasi dari Drs Tengku Azan Khan MSc, selaku zuriat / keturunan dari Sultan Ma'mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, melalui kuasa hukumnya terdakwa Afrizon terhadap 'nasib' 5 Grant Sultan yakni Nomor 254 hingga 259.


Isi jawaban surat yang ditandatangani orang pertama di BPN Kota Medan tersebut yakni, sehubungan dengan surat Saudara tanggal    April 2016 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa permohonan saudara belum dapat kami tindak lanjuti, karena saudara tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 yang dilegalisir, sebaiknya saudara membawa asli Grant tersebut.

Namun isinya diubah / dipalsukan terdakwa Afrizon menjadi, sehubungan dengan Surat Saudara pada  April 2016 sesuai dengan Tanda Terima dari BPN Kota Medan dengan Agenda No. 1995 Tertanggal 01 Juni 2016 sebagaimana perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan bahwa setelah diteliti dan dicocokkan dengan data yang ada, maka sejumlah Grant Sultan antara lain: Nomor 254, 255, 256, 258 dan 259 memang telah terdaftar pada data BPN Kota Medan. (mtc/fae)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru