Pasutri Ini Dituntut 5 Tahun Bui, Karena Palsukan Tandatangan Surat Kuasa Senilai Rp 583 Miliar
MATATELINGA, Medan Dinilai terbukti memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah sehingga cair Rp583 miliar, pasangan suami istri (pasutri) yakni Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) warga Kompleks Masdulhak Medan dituntut masingmasing selama 5
Berita Sumut