Bawa 60 Kg Sabu-Sabu, Eks Polisi Dipidana Mati di PN Kisaran
Seorang pecatan polisi bernama Setiawan Al Ghazali alias Wan (23) divonis dengan pidana mati. Mantan anggota Polri yang bertugas di Riau ini dinyatakan bersalah dalam tindak pidana narkoba.
Berita Sumut