Jadi Kurir 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Warga Riau Dituntut Pidana Mati di PN Medan
Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau dituntut dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/9/2019). Pria ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 45 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Berita Sumut