Korupsi Rp756 Juta, Eks Bendahara BNNP Sumut Dibui 4 Tahun
Mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut, Syarifah dihukum empat tahun penjara dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita Sumut