Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Ribuan Warga Samadua Tolak Tambang PT BSM dan PT MMS

Redaksi - Minggu, 16 Agustus 2026 09:38 WIB
Ribuan Warga Samadua Tolak Tambang PT BSM dan PT MMS
Warga berkumpul di maejid galang penolakan tambang.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menguat. Ribuan warga dari sejumlah gampong berkumpul di Masjid Jami' Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Minggu (16/8/2026) malam, untuk menyatakan penolakan terhadap keberadaan perusahaan tambang di wilayah mereka.

Dalam musyawarah tersebut, warga menyatakan menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) dan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS). Warga mengkhawatirkan dampak pertambangan terhadap lingkungan, sumber air, permukiman, dan masa depan generasi mendatang.

Baca Juga:
Tokoh muda Samadua, Hamdimus, mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyatukan sikap.


"Ini musyawarah masyarakat untuk menentukan sikap kita bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita. Kalau hadir sekarang, mudarat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.

Tokoh muda Panton Luas, Safrizal, menegaskan penolakan tersebut bukan kepentingan kelompok tertentu. Sementara Tgk Miswar mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi.

"Bukan hanya uang yang kita pikirkan. Kita juga harus memikirkan keselamatan anak cucu kita," tegasnya.
Dukungan terhadap aspirasi warga juga disampaikan Keuchik Gampong Tengah, Azhar. Ia mengatakan perangkat gampong di kawasan Kemukiman Panton Luas dan Air Sialang siap bersama masyarakat.Setelah musyawarah, warga menyepakati petisi penolakan. Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mizhul Uswa turut menandatangani petisi, sementara anggota DPRK asal Samadua, Suhaida, juga menyatakan sikap menolak IUP pertambangan di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Dua IUP yang dipersoalkan warga masing-masing adalah IUP PT BSM Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024 dengan luas 752,4 hektare dan IUP PT MMS Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025 dengan luas 739 hektare. Total luas kedua konsesi tersebut mencapai 1.491,4 hektare.

Warga meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan, tata ruang, kajian lingkungan, serta potensi dampak terhadap masyarakat.
Penolakan ini kini berkembang menjadi isu publik yang menyangkut investasi, perlindungan lingkungan, dan ruang hidup masyarakat Samadua.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
9,56 Gram Antarkan Warga Tambangan Ke Sel
Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas, Khawatir Picu Banjir dan Rusak Lingkungan
DPRD Tapteng Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025: Ini Alasannya
Pembiaran PETI di Madina Bukti Kegagalan Kepemimpinan Saifullah. Aktivis Beri Ultimatum Keras
PC Himmah Palas Tolak Kehadiran Jen Manurung  ke Padang Lawas
Atas Arahan Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis
 
Komentar
 
Berita Terbaru