Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Demi Keselamatan Warga, Pertamina EP Rantau Field Sterilkan Bangunan di Area Sumur dan Jalur Pipa

Redaksi - Selasa, 05 Mei 2026 11:23 WIB
Demi Keselamatan Warga, Pertamina EP Rantau Field Sterilkan Bangunan di Area Sumur dan Jalur Pipa
PT Pertamina EP Rantau Field melakukan penertiban bangunan lama dan juga tenda yang baru didirikan pascabanjir pada area Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang

MATATELINGA, Rantau :Pertamina EP Rantau Field bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 melakukan penertiban bangunan lama dan juga tenda yang baru didirikan pascabanjir pada area Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Penertiban ini dilakukan demi keamanan serta keselamatan masyarakat sekitar wilayah operasi.Field Manager (FM) Pertamina EP Rantau Field, Tomi Wahyu Alimsyah mengatakan, tidak sedikit warga yang mendirikan bangunan dan tenda pasca banjir di wilayah operasi sumur SP 13. Bahkan, sejumlah bangunan berada di atas jalur pipa transmisi.


Maka dari itu, Pertamina EP Rantau Field melakukan sosialisasi agar warga secara sukarela membongkar sendiri bangunan dan tenda yang mereka dirikan."Pasca banjir tidak sedikit warga yang mendirikan tenda hingga bangunan di atas lahan yang dekat dengan sumur dan aliran pipa. Padahal kawasan itu bertekanan tinggi, sehingga kami melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga agar membongkar sendiri bangunan dan tenda demi keselamatan nyawa," ujarnya melalui siaran pers, Senin (4/5).Dalam proses sosialisasi, Pertamina EP Rantau Field mengedepankan dialog humanis dan persuasif. Sehingga, warga bersedia membuat surat pernyataan tertulis untuk membongkar sendiri bangunan dan tenda mereka.Selain itu, petugas keamanan turut membantu warga mensterilkan area beresiko tinggi. Jadi, proses penertiban berlangsung dengan cepat dan penuh kekeluargaan."Kami mengapresiasi warga yang dengan sukarela membongkar sendiri tenda maupun bangunan demi keamanan bersama," katanya.Ia menekankan bahwa penertiban bangunan dan tenda warga murni demi keselamatan dan keamanan. Sebagai informasi jarak aman sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 32/2021 terkait instalansi pipa penyalur & pipa transmisi gas bumi, terdapat jarak aman yang melarang pendirian bangunan di luar radius jarak aman karena beresiko bahaya sangat tinggi."Keamanan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang jarak aman dari jalur pipa," ungkapnya.(

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Aceh Selatan Terima Penghargaan IKPA Terbaik, Raih Peringkat Pertama
Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras
Pemuda Pancasila Medan Area Tebar Kebaikan, 200 Paket Makanan untuk Jemaah Masjid Amal Silaturrahmi
Pesona Batu Gajah di Aceh Selatan, Spot Arung Jeram hingga Surga Ikan Kerling
Menkop dan KKP Resmikan SPBUN Nelayan, Aceh Selatan Jadi Percontohan Nasional
Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
 
Komentar
 
Berita Terbaru