MATATELINGA, Sabang :Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Gampong Cot Ba'u, Kota Sabang. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp472.126.000.
Kedua tersangka yang ditahan adalah AH, Keuchik Gampong Cot Ba'u periode 2010–2023, dan MN, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba'u. Penahanan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang setelah penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: