Matatelinga.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemud
MATATELINGA , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah Kota Medan ini berlangsung lewat sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (3/6/2024).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim Wijaya didampingi para Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Turut hadir para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.
Juga dihadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Medan, Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se Kota Medan itu diawali laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan.
BACA JUGA:
Fraksi PDIP: Penanaman Modal Hanya Dapat Tercapai Bila Faktor Penunjang Diperbaiki --- Penanaman Modal Dapat Tercapai Bila Faktor Penunjang Diperbaiki
Fraksi PDIP DPRD Medan berpendapat tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.
Pendapat Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut dibacakan Hendri Duin pada Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan Dengan Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.