Advertorial

DPRD - Pemko Medan Setujui Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Administrator
Matatelinga.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemud
MATATELINGA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.



Persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah Kota Medan ini berlangsung lewat sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (3/6/2024).



Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim Wijaya didampingi para Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Turut hadir para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.



Juga dihadiri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Medan, Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se Kota Medan itu diawali laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan.


BACA JUGA:Fraksi PDIP: Penanaman Modal Hanya Dapat Tercapai Bila Faktor Penunjang Diperbaiki


--- Penanaman Modal Dapat Tercapai Bila Faktor Penunjang Diperbaiki


Fraksi PDIP DPRD Medan berpendapat tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.



Pendapat Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut dibacakan Hendri Duin pada Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan Dengan Kepala Daerah Atas Ranperda Kota Medan Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.


BACA JUGA:Bobby Nasution Apresiasi DPRD Medan Setujui Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Ditetapkan Jadi Perda


Perbaikan faktor penunjang tersebut antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah. "Penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di hidang ketenagakerjaan dan keamanan

berusaha," kata Hendri.



Dengan perbaikan di berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan mengalami perbaikan secara signifikan.


Selain itu Fraksi PDIP juga memberi saran kepada Pemko Medan antara lain;


1. Pemberian insentif san kemudahan penanaman modal harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak berorientasi kepada kepentingan umum


2. Selain indikator nilai investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka waktu tertentu, faktor pembentukan modal tetap bruto( (PMTB) juga harus tetap menjadi perhatian pemerintah kota Medan kedepan.


3. Pemko Medan diminta supaya memprioritaskan pemberina insentif dan kemudahan penanaman modal kepada bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), koperasi, usaha adat karya dengan memperhatikan secara seksama produk lokal supaya mampu bersaing di pasar nasional maupun pasar regional.


4. Fraksi PDI Perjuangan meminta supaya segera diterbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai turunan dari peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini, sehingga koordinasi antar OPD di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat fan mudah dalam menindaklanjuti setiap program-program yang akan dan sedang dilaksanakan.


5. Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada seluruh panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal dengan waktu yang sangat terbatas dapat melakukan pembahasan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan tepat waktu.



"Setelah membaca, menganalisa dan mempelajari tanggapan, koreksi dan masukan panitia khusus serta saran-saran yang kami jrlaskan diatas. Akhirnya fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memutuskan, menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2024.


=== Tingkatkan Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat


Di kesempatan sama, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyampaikan dukungan atas lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sehingga dapat mendukung pertumbuha investasi dan mensejahterakan masyarakat.


Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari SE saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan.



"Fraksi PKS berharap dengan adanya perda baru ini, iklim investasi yang ada di Kota Medan dapat lebih baik, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh warga Kota Medan dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan, " kata Bukhari.


Disampaikan Bukhari, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.


"Kami berharap dengan hadirnya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku usaha dan investor sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, " harapnya.


Terkait Ranperda ini, Fraksi PKS juga berharap Perda baru ini dapat memenuhi nilai-nilai pada konvensi Stockholm yaitu bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi.


"Disisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh. Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Kami berharap ke depan Penanaman Modal yang ada juga harus mempertimbangkan efek terhadap lingkungan hidup di sekitarnya dan Kota Medan, " harapnya lagi.


Dijelaskan Bukhari, Pemberian Insentif merupakan dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan merupakan penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga meningkatkan investasi di daerah.


Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Sebagaimana diketahui bersama bahwa aturan pelaksanaan dari pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Peraturan ini merupakan pengganti dari PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah. Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bidang Penanaman Modal dan PTSP serta implementasi rumusan strategik yang didasarkan pada analisis kebutuhan stakeholder.


Tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah antara lain adalah untuk lebih meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.


=== Percepatan Pembangunan Daerah


Sementara Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya dibacakan juru bicaranya R. Muhammad Khalil Prasetyo berharap Ranperda ini kedepan akan membawa percepatan pembangunan daerah di Kota Medan.


“Fraksi Gerindra apresiasi dan optimis Ranperda ini akan menjadi regulasi yang melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kota Medan Medan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para investor, harapannya fraksi tentu demi peningkatan ekonomi di masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah di kota Medan,”kata Khalil Prasetyo.


Untuk itu kata Khalil Prasetyo, fraksinya menghimbau agar dilakukan pembagian yang jelas mengenai ranah siapa saja yang berhak mendapatkan insentif atau kemudahan penanaman modal tersebut nantinya dan sistem informasi pengembangan investasi dan PTSP yang ada harus dapat diterapkan secara optimal dengan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.


Kinerja pengelolaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Medan Medan masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan dan diharapkan kedepannya kinerja dimaksud bisa mencapai level yang lebih baik,tandas Khalil Prasetyo.


=== Evaluasi Faktor Penghambat Rendahnya Pertumbuhan Investasi


Sedangkan Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya M.Rizki Nugraha dalam pendapatnya mengatakan, pada prinsipnya menyambut baik dan gembira diajukannya Ranperda Kota Medan Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.


“Namun saran kami agar setelah penetapan dan pengesahan Perda ini segera dilakukan evaluasi tentang faktor penghambat rendahnya pertumbuhan investasi di Kota Medan selama ini,”sebut Rizki


Agar kualitas pelayanan perizinan dapat lebih ditingkatkan melalui sistim pengawasan dan memberikan pelatihan, bimbingan teknis dan evaluasi secara berkala dan terus menerus sehingga pertumbuhan investasi dapat tercapai.


Hal ini sesuai dengan yang ditargetkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yaitu sebesar 6,33 trilIun di tahun 2026 dapat tercapai, dimana menurut penjelasan Wali Kota Medan Medan sampai akhir tahun 2023 baru dapat dicapai sebesar 2,27 triliun.


Delapan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya masing-masing dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2024.


=== Tarik Investor Tanamkan Modal


Dalam sidang itu Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada ketua panitia khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus yang bersama-sama dengan perangkat daerah terkait yang telah membahas dengancermat Ranperda ini.


Wali Kota Medan, Bobby Nasution, harap Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal tarik investor tanamkan modal serta menjalankan usahanya di Kota Medan. Menurutnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah, adalah salah satu faktor penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Sedangkan kondusifitas iklim penanaman modal merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.


“Kegiatan penanaman modal didorong dengan iklim yang kondusif, tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi. Pada akhirnya, akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bobby.


Penanaman modal yang berkembang dengan baik, sebut Bobby, akan memiliki dampak positif bisa dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah. Penanaman modal tersebut, akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan daerah.


“Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,” sebutnya.


Selain itu, tambah Bobby, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Berangkat dari pemikiran tersebut, tambah Bobby, dapat di fahami penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif menjadi salah satu langkah penting yang harus diprioritaskan pemerintah daerah dalam menarik

Investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di daerah.


Wali Kota berharap dengan diterimanya dan disetujuinya Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi Perda ini dapat menarik investor menanamkan modal serta operasional menjalankan usahanya di Medan.


Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara Pemko dan DPRD Medan.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:DPRD - Pemko MedanDPRD Pemko MedanPemko MedanPenanaman Modalmatatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.