Pemantapan dan Pembekalan Petugas Haji, Karu dan Karom Kloter 11
MATATELINGA, Medan Agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci berjalan lancar, maka pemantapan dan pembekalan bagi Petugas Haji, Ketua Regu
Lifestyle
Salut untuk Polisi, cumak tempo 4 hari pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, Pemred Lassernewstoday.com ditangkap. Sang eksekutor diketahui oknum TNI berinisial S, dibantu YFP dan diotaki S, pemilik Cafe Ferrari yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Pematang Siantar.
Kloplah, tugas polisi menangkap pelaku pembunuhan sementara tuntas, tinggal pengungkapan latar belakangnya karena motifnya berangkaian dengan kasus peredaran narkoba. Sebelum penangkapan pelaku, kasus pembunuhan ini terus menggelinding, beritanya jadi trending topic, karena seluruh media memblow up setiap saat, bahkan sahut menyahut. Inilah bentuk solidaritas para wartawan, serentak berteriak tangkap, mengutuk hingga melakukan aksi turun ke jalan.
Sikap spontanitas senasib sepenanggungan inilah yang masih terpatri dalam diri wartawan; satu orang dicubit semua menjerit dan merasa sakit. Bukan cumak berita, komentar dari berbagai pihak pun dilontarkan, termasuk Dewan Pers. Berbagai sumber berita yang punya korelasi dengan objek pemberitaan berkomentar. Wajar semua pihak bereaksi agar peristiwa ini secepatnya terungkap dan tak terulang lagi.
Lantas, apa yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini? Pengungkapan sementara adalah pemberitaan. Marsal kata sejumlah sumber dikenal cukup vokal. Dalam pemberitaannya Marsal terus menyoroti peredaran narkoba di Siantar, termasuk di Diskotik Ferrari Siantar.
Sayangnya fungsi jurnalisme terciderai. Dalam konferensi pers yang digelar Kapoldasu, Kamis lalu pun terungkap peristiwa pembunuhan ini berawal karena pelaku sakit hati terhadap korban yang meminta jatah Rp. 12 juta/bulan. Sumber berita laen juga menyebutkan korban juga minta jatah 2 butir ekstasi per hari. Bah... bah... bah... benarkah info itu?
Memang jika dilihat dari rekam jejak digital Marsal Harahap, tahun 2020 dirinya pernah tersandung kasus UU ITE dengan tuduhan pemerasan dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena memposting sejumlah informasi melalui facebook.
Dalam konteks kewartawanannya, kutelusuri data Marsal dan medianya di Dewan Pers, ternyata ketika mensearching nama Mara Salem Harahap ataupun Marsal Harahap dan media online Lassernewstoday.com belum terdata sebagai wartawan yang memiliki sertifikasi kompeten dan medianya juga belum terverifikasi sesuai data perusahaan pers di Dewan Pers.
Lantas, benarkah Mara Salem Harahap alias Marsal berprofesi sebagai wartawan? Ya, Marsal adalah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, hanya saja dirinya belum mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sehingga belum bersertifikat kompeten, termasuk medianya juga belum terverifikasi Dewan Pers. UKW dan verifikasi media sendiri merupakan bagian dari penguatan profesionalisme yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers sesuai amanah UU Pers.
Marsal memang belum mengikuti UKW dan bersertifikat kompeten, termasuk medianya belum terverifikasi Dewan Pers, namun dirinya tetap berhak menjalankan tugas jurnalistik. Ini amanah UU, walaupun kompetensi merupakan alat ukur profesionalisme seorang wartawan, begitu juga verifikasi merupakan penegakan aturan terhadap Standar Perusahaan Pers melalui Peraturan Dewan Pers. Dalam konteks ini, seorang wartawan setiap saat bisa mengikuti UKW untuk mendapatkan sertifikasi dan setiap saat juga bisa memverifikasi medianya guna mendapat legitimasi Dewan Pers.
[br]
Posisi
Marsal dalam pemberitaannya menjalankan tugas jurnalistik. Ini dikuatkan dengan
pernyataan sikap Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Muhammad Nuh. Dewan Pers
menilai pembunuhan Marsal Harahap sebagai kabar duka yang kembali mewarnai
kehidupan pers Indonesia. “Kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa jelas
tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu
dilakukan terkait pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk
kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Pelaku dan motif
pembunuhan harus diungkap. Rasa keadilan keluarga Marsal Harahap juga harus
ditegakkan.”
*****
Marsal seakan menjadi simbol keprihatinan pers. Keprihatinan ini mengindikasikan kemerdekaan dan kebebasan pers semakin terpuruk. Memberitakan fakta dan bayangan kematian selalu menghantui para wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Bayangkan, belum tuntas pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap, kasus yang nyaris merenggut nyawa wartawan kembali terjadi di Binjai. Sahzara Sopian, wartawan Metro 24 nyaris menjadi korban penganiayan di Masa Cafe Binjai, Jumat (25/6). Aksi rencana penganiayaan ini disinyalir berentetan dengan kasus pelemparan bom molotov kerumah orangtua Sahzara Sopian, (13/6) lalu. Namun sebelum aksi penganiayaan terjadi, korban melaporkan ke Polres Binjai dan menangkap 4 pelaku.
Dihari yang sama juga terjadi pembacokan terhadap wartawan di Gorontalo. Lengan kanan Jefri Rumampuk, Pemred Butota.id, media online lokal di Gorontalo nyaris putus dibacok orang tak dikenal (OTK) saat membonceng istrinya. Sampai kini belum diketahui motif pembacokan, namun terindikasi berkaitan dengan pemberitaan di media online milik korban, karena sebelum pembacokan korban berulangkali mendapat ancaman penganiayaan.
Pers pun kini seakan berada di persimpangan jalan. Ada preseden buruk yang tercitrakan saat pers berhadapan dengan mafia kejahatan. Ada yang menganggap pers selalu memfungsikan peran ganda saat melakukan tugas jurnalistik ketika berhadapan dengan mafia kejahatan; bargaining atau memberitakan. Amanahnya, pers harus keukueh memberitakan, karena posisi bargaining tidak pernah diatur dalam UU Pers. Mengkritisi, memberitakan fakta sesuai data adalah tugas wartawan. Namun, kenapa terjadi penganiayaan hingga pembunuhan?
Memang,
ada hal yang menarik dalam kasus pembunuhan Marsal, karena selain ada peristiwa
pemberitaan ada juga pengakuan upaya pemerasan. Atas nama kemerdekaan pers yang
dituangkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pemberitaan tetap
mengutamakan independensi, akurat, berimbang dan menerapkan asas praduga tak
bersalah, sementara pemerasan atau penyuapan merupakan perbuatan yang dilarang
karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme.
Dalam konteks Marsal yang mengemuka adalah kasus pembunuhan seorang wartawan akibat pemberitaan, namun jika dituding peristiwa pembunuhan tersebut ekses dari bargaining dan upaya pemerasan yang dilakukan Marsal belum dapat dibuktikan secara hukum, apalagi tidak ada pengaduan dari pihak manapun kepada Marsal di Dewan Pers.
Harusnya
pelaku membuat pengaduan ke Dewan Pers jika pihaknya merasa diperas atau
diminta kompensasi atas penerbitan produk pemberitaan. Langkah bijak ini sudah
diatur dalam UU Pers, dan jika dalam pemeriksaan/klarifikasi Dewan Pers
nantinya diarahkan ke kasus hukum lainnya, pihak pengadu dapat menggunakan
ranah hukum pidana umum.
Ini preseden buruk bagi kasus Marsal. Walau dirinya dinilai memiliki attitude kurang baik, tidak bisa digeneralisasikan dengan tudingan kontra profesi. Lagi-lagi penegakan hukum terhadap peristiwa pembunuhan wartawan harus menjadi topik utama, apalagi pelaku serta aktor intelektualnya adalah perusak moral bangsa yang mengedarkan narkoba. Kita tunggu saja kelanjutannya. Dan, kita yang menjalankan profesi wartawan harus tetap waspada. Itu saja.
MATATELINGA, Medan Agar pelaksanaan ibadah haji di tanah suci berjalan lancar, maka pemantapan dan pembekalan bagi Petugas Haji, Ketua Regu
Lifestyle
MATATELINGA, Madina Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, mulai menjadi sor
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya vi
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Kinerja profesional Polsek Bosar Maligas kembali menjadi wujud nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Dengan menge
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Kategori Bandar Narkoba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun dan di vonis majelis hakim 5 tahun, denda 100 juta.
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam membangun kep
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lap
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Ketua Komis I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom terima keluhan warga Medan Polonia terkait masalah lahan yang dikuasai
Berita Sumut
MATATELINGA,Batu Bara Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berh
Berita Sumut
MATATELINGA, Patumbak Cakades Desa Patumbak Kampung dengan nomor urut 5 periode tahun (20262034) UBUIDAH SH. MSI menggelar sosialisasi, di
Lifestyle
MATATELINGA, Simalungun Kepedulian dan kecepatan bertindak kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Su
Berita Sumut
Di balik tembok Rutan, banyak orang masih membayangkan warga binaan hanya menjalani hukuman dan petugas sekadar melayani tahanan.
Nasional