Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Diantara Preseden dan Keprihatinan

- Senin, 28 Juni 2021 17:30 WIB
Diantara Preseden dan Keprihatinan
Mtc/ist

Salut untuk Polisi, cumak tempo 4 hari pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, Pemred Lassernewstoday.com ditangkap. Sang eksekutor diketahui oknum TNI berinisial S, dibantu YFP dan diotaki S, pemilik Cafe Ferrari yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Pematang Siantar.

Kloplah, tugas polisi menangkap pelaku pembunuhan sementara tuntas, tinggal pengungkapan latar belakangnya karena motifnya berangkaian dengan kasus peredaran narkoba. Sebelum penangkapan pelaku, kasus pembunuhan ini terus menggelinding, beritanya jadi trending topic, karena seluruh media memblow up setiap saat, bahkan sahut menyahut. Inilah bentuk solidaritas para wartawan, serentak berteriak tangkap, mengutuk hingga melakukan aksi turun ke jalan.

Sikap spontanitas senasib sepenanggungan inilah yang masih terpatri dalam diri wartawan; satu orang dicubit semua menjerit dan merasa sakit. Bukan cumak berita, komentar dari berbagai pihak pun dilontarkan, termasuk Dewan Pers. Berbagai sumber berita yang punya korelasi dengan objek pemberitaan berkomentar. Wajar semua pihak bereaksi agar peristiwa ini secepatnya terungkap dan tak terulang lagi.

Lantas, apa yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini? Pengungkapan sementara adalah pemberitaan. Marsal kata sejumlah sumber dikenal cukup vokal. Dalam pemberitaannya Marsal terus menyoroti peredaran narkoba di Siantar, termasuk di Diskotik Ferrari Siantar.

Sayangnya fungsi jurnalisme terciderai. Dalam konferensi pers yang digelar Kapoldasu, Kamis lalu pun terungkap peristiwa pembunuhan ini berawal karena pelaku sakit hati terhadap korban yang meminta jatah Rp. 12 juta/bulan. Sumber berita laen juga menyebutkan korban juga minta jatah 2 butir ekstasi per hari. Bah... bah... bah... benarkah info itu?

Memang jika dilihat dari rekam jejak digital Marsal Harahap, tahun 2020 dirinya pernah tersandung kasus UU ITE dengan tuduhan pemerasan dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena memposting sejumlah informasi melalui facebook.

Dalam konteks kewartawanannya, kutelusuri data Marsal dan medianya di Dewan Pers, ternyata ketika mensearching nama Mara Salem Harahap ataupun Marsal Harahap dan media online Lassernewstoday.com belum terdata sebagai wartawan yang memiliki sertifikasi kompeten dan medianya juga belum terverifikasi sesuai data perusahaan pers di Dewan Pers.

Lantas, benarkah Mara Salem Harahap alias Marsal berprofesi sebagai wartawan? Ya, Marsal adalah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, hanya saja dirinya belum mengikuti proses Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sehingga belum bersertifikat kompeten, termasuk medianya juga belum terverifikasi Dewan Pers. UKW dan verifikasi media sendiri merupakan bagian dari penguatan profesionalisme yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers sesuai amanah UU Pers.

Marsal memang belum mengikuti UKW dan bersertifikat kompeten, termasuk medianya belum terverifikasi Dewan Pers, namun dirinya tetap berhak menjalankan tugas jurnalistik. Ini amanah UU, walaupun kompetensi merupakan alat ukur profesionalisme seorang wartawan, begitu juga verifikasi merupakan penegakan aturan terhadap Standar Perusahaan Pers melalui Peraturan Dewan Pers. Dalam konteks ini, seorang wartawan setiap saat bisa mengikuti UKW untuk mendapatkan sertifikasi dan setiap saat juga bisa memverifikasi medianya guna mendapat legitimasi Dewan Pers.

[br]
Posisi Marsal dalam pemberitaannya menjalankan tugas jurnalistik. Ini dikuatkan dengan pernyataan sikap Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Muhammad Nuh. Dewan Pers menilai pembunuhan Marsal Harahap sebagai kabar duka yang kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. “Kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkap. Rasa keadilan keluarga Marsal Harahap juga harus ditegakkan.”

*****

Marsal seakan menjadi simbol keprihatinan pers. Keprihatinan ini mengindikasikan kemerdekaan dan kebebasan pers semakin terpuruk. Memberitakan fakta dan bayangan kematian selalu menghantui para wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Bayangkan, belum tuntas pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap, kasus yang nyaris merenggut nyawa wartawan kembali terjadi di Binjai. Sahzara Sopian, wartawan Metro 24 nyaris menjadi korban penganiayan di Masa Cafe Binjai, Jumat (25/6). Aksi rencana penganiayaan ini disinyalir berentetan dengan kasus pelemparan bom molotov kerumah orangtua Sahzara Sopian, (13/6) lalu. Namun sebelum aksi penganiayaan terjadi, korban melaporkan ke Polres Binjai dan menangkap 4 pelaku.


Dihari yang sama juga terjadi pembacokan terhadap wartawan di Gorontalo. Lengan kanan Jefri Rumampuk, Pemred Butota.id, media online lokal di Gorontalo nyaris putus dibacok orang tak dikenal (OTK) saat membonceng istrinya. Sampai kini belum diketahui motif pembacokan, namun terindikasi berkaitan dengan pemberitaan di media online milik korban, karena sebelum pembacokan korban berulangkali mendapat ancaman penganiayaan.


Pers pun kini seakan berada di persimpangan jalan. Ada preseden buruk yang tercitrakan saat pers berhadapan dengan mafia kejahatan. Ada yang menganggap pers selalu memfungsikan peran ganda saat melakukan tugas jurnalistik ketika berhadapan dengan mafia kejahatan; bargaining atau memberitakan. Amanahnya, pers harus keukueh memberitakan, karena posisi bargaining tidak pernah diatur dalam UU Pers. Mengkritisi, memberitakan fakta sesuai data adalah tugas wartawan. Namun, kenapa terjadi penganiayaan hingga pembunuhan?


Memang, ada hal yang menarik dalam kasus pembunuhan Marsal, karena selain ada peristiwa pemberitaan ada juga pengakuan upaya pemerasan. Atas nama kemerdekaan pers yang dituangkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pemberitaan tetap mengutamakan independensi, akurat, berimbang dan menerapkan asas praduga tak bersalah, sementara pemerasan atau penyuapan merupakan perbuatan yang dilarang karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme.


Dalam konteks Marsal yang mengemuka adalah kasus pembunuhan seorang wartawan akibat pemberitaan, namun jika dituding peristiwa pembunuhan tersebut ekses dari bargaining dan upaya pemerasan yang dilakukan Marsal belum dapat dibuktikan secara hukum, apalagi tidak ada pengaduan dari pihak manapun kepada Marsal di Dewan Pers.


Harusnya pelaku membuat pengaduan ke Dewan Pers jika pihaknya merasa diperas atau diminta kompensasi atas penerbitan produk pemberitaan. Langkah bijak ini sudah diatur dalam UU Pers, dan jika dalam pemeriksaan/klarifikasi Dewan Pers nantinya diarahkan ke kasus hukum lainnya, pihak pengadu dapat menggunakan ranah hukum pidana umum.


Ini preseden buruk bagi kasus Marsal. Walau dirinya dinilai memiliki attitude kurang baik, tidak bisa digeneralisasikan dengan tudingan kontra profesi. Lagi-lagi penegakan hukum terhadap peristiwa pembunuhan wartawan harus menjadi topik utama, apalagi pelaku serta aktor intelektualnya adalah perusak moral bangsa yang mengedarkan narkoba. Kita tunggu saja kelanjutannya. Dan, kita yang menjalankan profesi wartawan harus tetap waspada. Itu saja.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru