Nasional

Kejari Kepulauan Aru Tahan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar Terkait Penyalahgunaan Gedung

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian,SH,MH dalam siaran persnya, Selasa (21/1/2025) menyampaikan bahwa Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru ini ditetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

MATATELINGA, Dobo : Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tetapkan 1 orang tersangka tambahan inisial "N" (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA - Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian,SH,MH dalam siaran persnya, Selasa (21/1/2025) menyampaikan bahwa Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru ini ditetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.


"Kerugian negara akibat dari perbuatan melawan hukum ini, sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru Nominalnya sebesar Rp.748.595.148,01 dan Denda keterlambatan sebesar Rp. 824.324.762,49 Total Perhitungan Kerugian Negara Rp 1.572.919.910," paparnya.

Perbuatan tersangka, lanjut Sumanggar Siagian melanggar pasal 2 ayat 1 & pasal 3 jo psl 18 UU no31 Tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat 1 KUHP.

Mantan Koordinator Kalimantan Barat ini menambahkan bahwa Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (21/1/2025) dan dititipkan di Rutan Dobo.

Penulis
: Mtc/Jam
Editor
: James P Pardede
Tag:Kepulauan ArukorupsiperpustakaanSumanggar Siagiantersangka

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.