Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Berlaku 1 April, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Berlaku 1 April, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
- Selasa, 30 Maret 2021 06:30 WIB
Berlaku 1 April, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
Ilustrasi
MATATELINGA, Hari ini, SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru telah terbit.

“Sudah diatur dan mulai efektif mulai 1 April," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:


Perjalanan Pulau Bali


1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

[br]

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa


1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan


4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Mtc/Okz
Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru