Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Bupati Lampung Utara Resmi Ditahan KPK

Redaksi - Selasa, 08 Oktober 2019 07:15 WIB
Bupati Lampung Utara Resmi Ditahan KPK
Hand Over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Utara, berinisial "AIM" setelah ditetapkan sebagai tersangka.





[adx]

Agung Ilmu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan 1X24. Dia akan mendekam selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur

""AIM" ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Selain "AIM", lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, "RSY"; Kadis PUPR Lampung Utara, "SYH".

Kemudian, Kadis Perdagangan Lampung Utara,  "WHN"; serta dua pihak swasta yakni, "CHS" dan "HSW". Mereka akan ditahan di Rutan yang berbeda.

"RSY" ditahan rutam Kepolisian Metro Jakarta Pusat. "CHS" dan "HWS" di rutan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "SYH" dan "WHN" di rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur," tutur Febri.

"AIM" diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, "CSH" dan "HWS". Suap itu diterima melalui dua kadisnya "SYH" dan "‎WHN" serta orang kepercayaan "AIM", "RYS".

Atas perbuatannya, "AIM" dan "RYS" disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.





[adx]

Sedangkan dua kadis, "SYH" dan "‎WHN" disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.‎

Untuk pihak yang diduga pemberi suap, "CSH" dan "HWS" disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mtc/Okz)
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru