Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Pemerintah Umumkan Iuran BPJS Naik

Redaksi - Selasa, 30 Juli 2019 20:15 WIB
Pemerintah Umumkan Iuran BPJS Naik
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta:  Menyusul kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 defisit diperkirakan mencapai Rp28 triliun,  Pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

[adx]






Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran iuran yang akan ditetapkan kepada pengguna BPJS kesehatan berdasarkan tingkatan kelompoknya. Kajian ini akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan.

"Salah satu pondasi yang penting juga adanya keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk beberapa segmen masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan," ujarnya ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Tambah Mulyani,  dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelompok yakni Faskes Tingkat I, II, dan III, di mana besaran iurannya harus dilihat berdasarkan profil risiko. Sebab ketiga tingkat faskes itu memang memiliki besaran iuran serta batasan manfaat yang berbeda-beda.




[adx]

Sehingga peningkatan tarif iuran tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar oleh setiap pengguna, juga manfaat yang diberikan.

"Karena kan ada kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan THP-nya, dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap," katanya.

Lanjutnya, dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelompok yakni Faskes Tingkat I, II, dan III, di mana besaran iurannya harus dilihat berdasarkan profil risiko. Sebab ketiga tingkat faskes itu memang memiliki besaran iuran serta batasan manfaat yang berbeda-beda.

Sehingga peningkatan tarif iuran tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar oleh setiap pengguna, juga manfaat yang diberikan.

"Karena kan ada kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan THP-nya, dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap," sebutnya.
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru