Matatelinga - Jakarta, Sekedar diketahui, Tim Advokasi Jakarta Baru adalah sekumpulan advokat
yang secara sukarela melakukan banyak aktivitas advokasi membela
kepentingan pasangan Jokowi-Ahok pada saat Pilgub DKI tahun 2012.
Aktivitas advokasi tersebut, antara lain mengajukan gugatan class action
kepada KPU DKI terkait daftar pemilih tetap yang bermasalah, melaporkan
berbagai dugaan pelanggaran kampanye pasangan Foke-Nara ke Panwaslu
DKI, dan melaporkan Ketua Panwaslu DKI yang dianggap tidak netral ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gugatan tim advokasi Jakarta Baru terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, yang memutuskan untuk meninggalkan Jakarta lantaran menjadi
calon Presiden dari PDI Perjuangan akan dilayangkan siang nanti.
"Gugatannya akan kita ajukan ke PN Jakarta Pusat siang pukul 11.00 WIB,"
ujar Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, Rabu (19/3/2014).
Dirinya menegaskan, gugatan yang diajukannya bukan karena mantan Wali
Kota Surakarta itu maju sebagai capres, tapi lebih pada langkahnya yang
meninggalkan Jakarta.
"Kita bukan soal pencparesan, yang mesti dilihat. Tim advokasi Jakarta
Baru itu terus membela Jokowi pada Pilgub DKI," terangnya.
Karena merasa telah memberikan dukungan penuh pada Jokowi, maka ia
memutuskan untuk menuntut ketika sosok yang diharapkan bisa membawa
perubahan Jakarta.
(Okz/Mt-01)