Jumat, 11 September 2026 WIB

Tandatangani Keputusan Bersama, Mendagri Pecat 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi

- Senin, 17 September 2018 17:03 WIB
Tandatangani Keputusan Bersama, Mendagri Pecat 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi
Tandatangani Keputusan Bersama, Mendagri Pecat 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Menurut Keputusan Bersama itu, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB).



Editor
:
Sumber
: okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru