Rabu, 08 Juli 2026 WIB
Peradilan

Nur Alam Lawan KPK di Praperadilan Tak Terima Jadi Tersangka

Admin - Jumat, 16 September 2016 23:12 WIB
Nur Alam Lawan KPK di Praperadilan Tak Terima Jadi Tersangka
google
Ilustrasi
Matatelinga.com,  Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)  atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2016).

Maqdir menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan karena menganggap sangkaan KPK terkait dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak berdasar.

Menurut pihaknya, persoalan IUP itu telah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan gugatan tersebut sudah mendapat putusan di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa penerbitan IUP sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ada.

"Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya," ujarnya.

Selain itu, menurut Maqdir, dalam penetapan tersangka atas kliennya, KPK belum mendapat angka pasti soal kerugian negara. Padahal, total kerugian negara dalam dugaan korupsi merukapan elemen pokok sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006.

"Tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang jumlahnya nyata dan pasti serta dilakukan oleh ahli yang berwenang menurut UU yakni BPK," beber dia.

Tak hanya itu saja, Maqdir menyebut, penetapan tersangka kliennya tak sah, lantaran orang nomor satu di Sultra ini belum pernah diperiksa selama proses penyelidikan berlangsung. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 127/Pid.Prap/2016 PN.Jkt. Sel.

"KPK benar-benar mengakhiri proses penyelidikan tanpa ada keterangan dari Nur Alam," tukas dia.


(Fit/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru