Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

138 Calhaj Berpaspor Filipina Dipindahkan Ke KBRI Manila

Admin - Jumat, 26 Agustus 2016 10:18 WIB
138 Calhaj Berpaspor Filipina Dipindahkan Ke KBRI Manila
Google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Sebanyak 138 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menggunakan paspor palsu Filipina guna berangkat haji, telah dipindahkan ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dari pusat penahanan Biro Imigrasi Filipina. "(Sebanyak) 138 WNI sudah dipindah ke Kedutaan Besar RI," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

‪Pihaknya bersama dengan Kementerian Luar Negeri masih berupaya memindahkan sisa WNI lainnya ke KBRI. Saat ini, mereka yang belum dipindahkan masih menjalani proses verifikasi oleh otoritas imigrasi Filipina. "Otoritas merekalah yang melakukan verifikasi data dan identitas paspor Filipina dengan paspor Indonesia," tambah Agus. Agus mengatakan, setelah dipindahkan, tim Bareskrim akan menggali informasi terkait dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon jamaah haji tersebut. "Sekarang sudah mulai dilakukan pemeriksaan. Enggak cuma di Filipina saja, yang di Indonesia juga dilakukan pendalaman. Informasi dari sana juga akan dikembangkan di sini (Indonesia)," tukasnya.



(Fit/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru